Jual ganja untuk 'kesehatan' di medsos, Septiandi diciduk polisi
Merdeka.com - Petugas Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jateng meringkus Septiandi Wibisono (31), warga Bergas, Semarang. Septiandi menjual ganja dalam bentuk cair dengan modus untuk pengobatan dan kesehatan melalui sosial media facebook (FB).
Direktur Direktorat Narkoba Polda Jateng, Kombes Kresno H Siregar mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan pada 12 April setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi jual-beli ganja dalam bentuk cair via FB.
"Saat menjajakan ganja cairnya, tersangka menggunakan dan mengikuti komunitas yayasan sahabat herbal melalui dunia maya. Dengan dalih menyembuhkan penyakit, terutama kanker tersangka menjual ganja cairnya. Kemudian juga membubuhkan nomor hp saat menjual via online," tegas Kresno saat gelar perkara di Kantor Ditnarkoba Polda Jateng di Jalan Dr Wahidin, Kawasan Tanah Putih, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (17/4).
Kresno menjelaskan, dari pengakuan tersangka Septiandi, dia terakhir membeli ganja pada 14 Maret kepada orang berinisial RN warga Jakarta sebanyak 1 kilogram seharga Rp 2,5 juta. Namun, karena RN tidak mempunyai stok sebanyak 1 kilogram, akhirnya SW membeli hanya 800 gram seharga Rp 2 juta.
Sehingga, saat transaksi tersangka Septiandi mendapatkan sebanyak 8 kotak paket ganja yang berlabel atau berlogo paket ganja bertuliskan; "Ganjalah Kesehatan". Yang masing-masing paket seberat 100 gram ganja kering.
"RN yang diduga sebagai penjual sekaligus kurir kini sudah kami tetapkan sebagai orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Untuk memasarkanya, Kresno membeberkan tersangka Septiandi meramu ganja dimasak menjadi tencture (ganja cair) dengan cara 3 ons ganja dimasukan kedalam toples kaca direndam dengan cairan ethanol food grade 96 persen dan 1,5 liter selama sebulan ditutup rapat.
"Setelah sebulan ganja dipisah dan disaring. Kemudian, cairan ethanol dimasak dengan menggunakan rice cooker kurang lebih satu jam dengan suhu tidak melebihi 70 derajat celcius. Diukur dengan termometer suhu badan kemudian cairan diaduk pelan-pelan hingga cairan tinggal 300 mililiter dan jadi 10 botol. Setiap botol ukuran 30 mililiter dijual seharga Rp 750 ribu dan sudah terjual 8 botol," bebernya.
Kresno menambahkan, tersangka Septiandi merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2010. Tersangka divonis hukuman penjara selama empat tahun penjara dari Pangadilan Negeri (PN) Surakarta.
"Tersangka bukanlah pemain baru lagi. Di Rutan Surakarta tersangka sempat menjalani hukuman kurungan penjara selama 2,5 tahun dan tersangka bebas pada tahun 2013 karena mendapatkan pembebasan bersyarat," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Septiandi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kini, kasus penjualan ganja cair dari paket 'Ganjalah Kesehatan' ini masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikanya oleh Ditnarkoba Polda Jateng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R Djarod Padacova mengungkapkan pihaknya juga menyita tiga pistol yang terdiri dari dua buah pistol laras pendek dan satu buah pistol atau senapan angin laras panjang saat menggeledah kediaman tersangka.
"Satu pucuk senjata api jenis Bareta pendek, satu pucuk senjata api jenis Colt yang merupakan senjata rakitan. Kemudian 16 butir peluru jenis revolver, 63 butir peluru ukuran kaliber 9 milimeter, 32 butir peluru kaliber 7,65 milimeter dan satu buah selongsong peluru kaliber 9 milimeter," tegas Djarot di losi yang sama.
Djarot mengungkapkan dari pengakuan tersangka Septiandi ketiga pistol itu merupakan titipan dari temanya. Namun, pihaknya belum mempercayainya penuh terhadap pengakuan tersangka sehingga akan dikembangkan terkait ditemukanya pistol.
"Senpi, katanya titipan dari teman setahun yang lalu. Senjata organik dan jenis revolvernya rakitan. Untuk mengungkap dari mana dan terkait kasus apa keberadaan pistol, kami akan koordinasi dengan Polda-Polda lain, kita akan kembangkan," ujarnya.
Selain itu, Djarot menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Jateng untuk mengembangkan kasus penemuan pistol yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana lainya.
"Pihak polda buat laporan polisi model A yang saat ini sedang ditangani Dir Krimum Polda Jateng terkait kasus penemuan dua senpi tersebut," terangnya.
Selain pistol, petugas saat menggrebek rumah tersangka Septiandi di Bergas, Kabupaten Semarang juga mengamankan barang bukti lainya berupa; 8 paket ganja terdiri dari 5 paket diisolasi warna merah, 3 paket ganja di dalam plastik klip dengan berat keseluruhan 444 gram.
Kemudian, 1 buah timbangan elektrik merek Camry warna silver, 2 buah paket plastik klip kecil, 1 buah HP merek Samsung Duos warna hitam berikut sim cardnya, 1 buah tas warna hitam yang bergambar palang merah dan 3 buah botol kaca berisi cairan Tincture atau ganja.
Selain barang bukti narkoba berupa ganja dan pistol, petugas Ditnarkoba Polda Jateng juga mengamankan sebuah buku berjudul; 'Hikayat Pohon Ganja'-1200 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia. Buku ini ditulis oleh Tim LGN yang terdiri dari tiga nama yaitu; Dhira Narayana, Irwan M Syarif dan Ronald CM.
Kemudian dengan editor Hendri Irwanto, design sampul; Irfan Maulana, kata pengantar atau kata sambutan oleh Prof Dr Komarudin Hidayat dan dicetak oleh percetakan Karya Gemilang Surabaya tahun 2015. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya