Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual beli Tembakau Gorila di Instagram, 8 pelaku dicokok petugas

Jual beli Tembakau Gorila di Instagram, 8 pelaku dicokok petugas Tembakau Gorila. ©istimewa

Merdeka.com - Satres Narkoba Polrestabes Bandung, membongkar peredaran narkoba jenis Tembakau Gorila dan Tembakau Hanoman yang diperjualbelikan di media sosial Instagram. Dalam pengungkapan itu, delapan tersangka diamankan.

"Dari delapan, tiga orang adalah pengedar. Sisanya adalah pengguna. Mereka memesan melalui Instagram‎," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf ‎di Markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (22/2).

Delapan tersangka itu yakni pria berinisial AS (28), A (23) AFJ (24), MDF (18) TDH (21) II (20) SNB (21) dan DW (19).‎

Dari delapan orang tersangka, polisi mengamankan total barang bukti berupa 300‎ gram Tembakau Gorila, sejumlah kertas rokok lintingan, alat timbang, dan plastik klip kemasan.

Dia menuturkan, pengedar ini menjual Tembakau Gorila d‎engan cara mengecer. Setiap tiga gram-nya, Tembakau Gorila dikemas dalam plastik klip putih bermerek Ganesha. ‎Pengedar ini menjual per plastik berisi tiga gram senilai Rp 300 ribu.

"‎Tiga orang ini mengedarkan dari teman ke teman di lingkungan mereka dan melalui Instagram," jelasnya. ‎

‎Para pengedar Tembakau Gorila yang berhasil di tangkap rata-rata mulai berjualan sejak 2016 lalu. Salah satunya adalah tersangka berinisial AS‎ yang membeli Tembakau Gorila secara grosir di akun Instagram Mr Stone yang saat ini masih buron.

"Sasarannya pembelinya adalah mahasiswa," ‎ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat‎ pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP