Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara Ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Sumut), Iwan Zulhami. Dia dihukum karena terbukti bersalah menerima suap Rp750 juta terkait jual beli jabatan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Bambang dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7).

Majelis hakim menyatakan Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencoreng nama baik Kementerian Agama.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berusia lanjut dan tulang punggung keluarga," sebut Bambang.

Terdakwa beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah belum menentukan sikap merespons putusan majelis hakim, Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut Iwan dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada 13 Mei 2019. Zainal Arifin (terdakwa lainnya) membawa uang Rp 250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan. Lalu pada 17 Mei 2019, Zainal memberikan uang Rp100 juta atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis.

Kemudian pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah. Pada 23 Mei 2019, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Nurkholidah.

Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada Nurkholidah. Kemudian, pada 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mengirim uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah.

Akhirnya, Zainal Arifin diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 yang ditandatangani terdakwa Iwan Zulhami. Lalu, pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada Nurkholidah sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya, Zainal Arifin yang terlibat dalam perkara ini telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia terbukti memberikan uang untuk mendapatkan jabatan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'
Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'

Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya