Jual bangkai Harimau Sumatera, Ismail terancam 5 tahun bui
Merdeka.com - Ismail Sembiring Pelawi (59) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10). Dia diadili karena menjual bangkai harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Riwayati Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Mereka mendakwa Ismail telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat(2) huruf b UU No. 5 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Sani.
Pasal yang dikenakan JPU terhadap Ismail memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Ismail ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Minggu (27/8) sekitar pukul 09.30 Wib. Sebelumnya, petugas mendapat informasi pria itu ingin menjual seekor Harimau mati yang didapat dari jeratnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi bangkai satwa dilindungi itu.
Setelah pembacaan dakwaan JPU, persidangan masih dilanjutkan. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Membawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera
Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.
Baca SelengkapnyaPenemuan Spesies Baru Hewan Mamalia Karnivora Mirip Kucing Berusia 33 Juta Tahun Lalu
Ahli paleontologi temukan mamalia mirip kucing tak diketahui yang hidup 30 juta tahun lalu. Penemuan ini berasal dari penelitian lapangan 2017 di Valeč.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis "HELP" di Atas Pasir
Mereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Temuan Fosil Berusia 72 Juta Tahun Buktikan Spesies Ini Selamat dari Kepunahan Massal
Temuan Fosil Berusia 72 Juta Tahun Buktikan Spesies Ini Selamat dari Kepunahan Massal
Baca SelengkapnyaIni Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera
Tim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSatu-Satunya di Dunia, Ilmuwan Temukan Fosil Tengkorak Leluhur Gajah Berusia 7,5 Juta Tahun
Tengkorak ini merupakan milik Choerolophodon Pentelic, yang dikenal sebagai leluhur gajah.
Baca SelengkapnyaPelindo Catat 65 Ribu Orang Mudik Melalui Pelabuhan Tanjung Perak
Pemudik yang berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya capai 65.530 orang
Baca SelengkapnyaTak Mau Jadi PNS, Suami Istri Ini Malah Nekat Bikin Usaha Fesyen dan Hasilnya di Luar Perkiraan
Mereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya