Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual bangkai Harimau Sumatera, Ismail terancam 5 tahun bui

Jual bangkai Harimau Sumatera, Ismail terancam 5 tahun bui Terdakwa penjual bangkai harimau sumatera. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ismail Sembiring Pelawi (59) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10). Dia diadili karena menjual bangkai harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Riwayati Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Mereka mendakwa Ismail telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat(2) huruf b UU No. 5 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa.

"Terdakwa dengan sengaja menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Sani.

terdakwa penjual bangkai harimau sumatera

Pasal yang dikenakan JPU terhadap Ismail memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Ismail ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Minggu (27/8) sekitar pukul 09.30 Wib. Sebelumnya, petugas mendapat informasi pria itu ingin menjual seekor Harimau mati yang didapat dari jeratnya.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi bangkai satwa dilindungi itu.

Setelah pembacaan dakwaan JPU, persidangan masih dilanjutkan. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP