Jual Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, 3 Wanita Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak atau human trafficking. Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad Musrin Muzni mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut yakni atas nama inisial NS (17) warga Kecamatan Curup Utara, AO (17) warga Kecamatan Curup Tengah serta TR (36) warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
"Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B-32/I/2020/BKL/RES. RL tanggal 27 Januari 2021," katanya dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi pada 25 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, saksi pelapor yakni Wesi Johayat melihat isi handphone korban.
"Yang mana pelapor melihat isi chat messenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang atas nama samaran Kuntum yang dilakukan pelaku yang bernama TR , NS dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual," jelasnya.
Setelah mengetahui isi chat tersebut, Wesi langsung menanyakan isi chat tersebut kepada anaknya itu. Kemudian, dari pengakuan korban tersebut benar jika dirinya pernah dijual oleh beberapa pelaku.
"Yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi Chat," ungkapnya.
Ia menyebut, keuntungan yang didapatkan oleh ketiga orang tersebut setelah menjual korban ke pria hidung belang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka," sebutnya.
Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam dan unit handphone berbagai merk.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaDitemukan juga secarik kertas yang berisi tulisan nama bayi dan kapan bayi malang tersebut lahir.
Baca Selengkapnya