Jual 97 Satwa Dilindungi, 2 Warga Balikpapan Ditahan
Merdeka.com - Dua warga kota Balikpapan, Kalimantan Timur, EP (38) dan P (41), diamankan tim gabungan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, beserta Polda Kalimantan Timur. Keduanya kini ditetapkan tersangka kasus jual beli 97 satwa dilindungi, yang dilarang negara.
"Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 6 November 2019, setelah kita amankan 22 Oktober," kata Kasi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Annur Rahim, dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (17/11).
Annur menerangkan, keduanya diamankan di kios burung masing-masing. Dari tangan EP, petugas mengamankan 44 satwa ekor satwa. Sementara dari tangan P, petugas juga mengamankan 53 satwa serupa.
"Berupa burung, dalam kondisi hidup. Satwa-satwa itu berasal dari daerah lain. Keduanya ini, berperan sebagai pengumpul, untuk kemudian dijual. Berapa harga jualnya, ini masih kami dalami," ujar Rahim.
Puluhan Burung Disita Polisi
Rahim menerangkan, 97 ekor burung dilindungi itu terdiri dari 5 jenis yaitu Cica Daun/Cica Hijau, Tiong Mas, Poksai Sumatera, Nuri Maluku, dan Kakatua Jambul. "Semua satwa itu kami sita, kami amankan di kantor di Samarinda," tambah Rahim.
"Penyidik KLHK tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I. Keduanya tidak ditahan, tapi kami kenakan wajib lapor di Polsek terdekat mereka tinggal di Balikpapan," terang Rahim.
Penyidik KLHK menjerat tersangka EP dan P dengan Pasal 21 ayat 2 Huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.
Masih diterangkan Rahim, keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Timur.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNama Djoko Susanto kini tak asing di telinga masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnya