JPU Tak Kasasi Usai Vonis Pinangki Dipotong Sangat Cederai Keadilan Masyarakat
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Keputusan jaksa itu menuai kritikan dari berbagai pihak. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan kasus tersebut menunjukkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Satu lagi kejadian yang menunjukkan kemunduran signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sangat mencederai keadilan masyarakat," kata Mardani saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Mardani menyebut, putusan hukuman pada Pinangki tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor. "Dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya,ini jadi preseden buruk," ucapnya.
Mardani menegaskan, korupsi yang dilakukan aparat hukum adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu seharusnya dihukum lebih berat daripada koruptor lain.
"Korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum itu kejahatan luar biasa. Konsensusnya bahkan lebih berat hukumannya. Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sangat wajar jika publik memberi banyak catatan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto menyatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Penyunatan hukuman tersebut dilakukan setelah Pinangki mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum atau kasasi tersebut karena pemotongan hukuman terhadap Pinangki dianggap telah sesuai atau dipenuhi.
Reporter: Delvira H
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMaruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya