JPU Nyatakan Berkas Kasus Lengkap, Penyebar Video Gisel & Nobu Dijebloskan ke Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas PP dan MN, penyebar kasus video syur dengan tersangka artis Gisella Anastasia dan Michael Nobu Defretes P21 alias lengkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan baik PP dan MN kini sudah dijebloskan ke penjara untuk dilimpahkan tahap 2.
"Menyangkut masalah penyebaran video (Gisel) 2 tersangka (penyebar) kita lakukan penahanan," kata Yusri, Selasa (2/2).
"2 Tersangka (penyebar) sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara, kita serahkan ke JPU dianggap lengkap P21. Hari ini kita sampaikan tahap dua untuk JPU," sambungnya.
Sementara itu, untuk berkas Gisel dan Nobu akan diserahkan tahap 1 ke JPU.
"Nanti kita menunggu apakah dari JPU dianggap lengkap atau belum. Nanti kita lengkapi semuanya," tuturnya.
"Termasuk di dalamnya olah TKP, sampai sekarang belum kita lakukan. Penyidik nantinya akan terus ke Medan kalau memang itu diperlukan saat penyerahan tahap 1," tutupnya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca SelengkapnyaListyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menhub Budi Karya mengecek kesiapan arus mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaSeorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca SelengkapnyaUsai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya