JPU minta Miryam serahkan surat keterangan sakit
Merdeka.com - JPU KPK sidang korupsi e-KTP mengaku belum menerima surat keterangan sakit anggota DPR fraksi Hanura Miryam S Haryani. Absennya Miryam dalam sidang korupsi e-KTP hari ini membuat sidang keempat ditunda hingga Kamis (30/3).
"Yang mulia kalau boleh kami ingin mengcopy surat keterangan sakitnya untuk memfollow up. Karena kami tidak punya surat keterangan sakitnya," ujar JPU KPK Abdul Bashir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3).
Diketahui, sidang keempat kasus korupsi e-KTP hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan Miryam sekaligus mengkonfrontirnya dengan tiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Damanik, dam Irwan Susanto. Ketiga penyidik KPK itu yang menginterogasi Miryam saat proses pengusutan kasus e-KTP.
Konfrontir dilakukan karena politikus fraksi Hanura itu mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan saat proses penyidikan dia tertekam oleh penyidik KPK. Atas ketidakhadiran Miryam dalam persidangan kasus ini, majelis hakim menangguhkan sidang sampai Kamis (30/3).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca Selengkapnya