Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU ke Sambo: Skenario Palsu Saja Anda Bisa Menangis, Lalu Apa yang Bisa Dipercaya?

JPU ke Sambo: Skenario Palsu Saja Anda Bisa Menangis, Lalu Apa yang Bisa Dipercaya? Bharada E hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Beberapa kali sudah Terdakwa Ferdy Sambo nampak meneteskan air mata atau berhenti sejenak ketika memberikan keterangan selama persidangan, terkhusus ketika dirinya disinggung perihal kejadian pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Atas kondisi Sambo tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan perihal kondisi emosionalnya. Hal ini bertujuan guna menggali kebenaran perihal kejadian pelecehan di Magelang, yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bukan berusaha mengusik kepribadian saudara. Semenjak persidangan ini saya melihat, saudara kalau ditanyakan terkait peristiwa di Magelang pasti emosional. Tadi bahkan ditanyakan majelis hakim anda sempat berhenti sejenak menahan emosi bahkan menangis. Apakah itu benar?" tanya JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

"Iya benar," ucap Sambo dengan nada rendah membenarkan pertanyaan JPU.

"Mengapa seperti itu?" tanya kembali JPU.

"Ya kalau penuntut umum bisa merasakan perasaan saya, istrinya dibuat seperti. Itu pasti bisa merasakan hal yang sama seperti saya," timpal Sambo.

Mendengar jawaban tersebut, JPU lantas memutarbalikan soal keterangan beberapa pihak yang sempat ditemui Ferdy Sambo sebelum skenario palsu terbongkar. Disebutkan, kalau Mantan Kadiv Propam Polri itu beberapa kali menangis ketika bercerita perihal pelecehan di Duren Tiga.

"Sekarang saya ingin menanyakan sebelum anda ditetapkan sebagai tersangka. Anda sempat bertemu Polda Metro Jaya, Komisioner Komnas HAM, di sana saudara masih mempertahankan skenario (pelecehan di Duren Tiga). Pada saat itu saudara menangis untuk mempertahankan skenario pemerkosaan apakah itu benar?" tanya JPU.

"Saat bertemu dengan pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," ujar Sambo.

"Tapi yang saudara sampaikan peristiwa sampaikan pemerkosaan di Duren Tiga?" cecar JPU.

"Pelecehan di Duren Tiga," jawab Sambo.

Lantas, JPU menyindir Sambo yang nyatanya bisa menangis ketika menceritakan kejadian skenario palsu pelecehan di Duren Tiga. Padahal, kejadian tersebut tidaklah pernah terjadi, dengan dalih mengingat kejadian pelecehan di Magelang.

"Iya pelecehan di duren tiga, sekarang saya ingin bertanya. Ini untuk menggali keyakinan kami dan seluruh di persidangan ini. Kalau, untuk skenario (palsu) anda bisa menangis. Lalu apa yang bisa membuat kami percaya bahwa tangisan saudara ini adalah benar tentang peristiwa di Magelang," ucap JPU.

"Keberatan yang mulia ini pertanyaan opini sebaiknya pertanyaannya fakta saja," potong tim penasihat hukum.

"Bukan, ini pertanyaan kepada terdakwa apa yang dilakukan dan terdakwa alami," timpal JPU.

"Iya lanjut, bisa saudara jawab," kata hakim menengahkan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sambo hanya menyatakan kalau dirinya siap untuk bertanggung jawab atas kasus yang menyeretnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Iya saya sampaikan yang mulia, saya sudah sampaikan bahwa saya salah. saya akan bertanggung jawab ini. Jadi jangan terus kemudian saya dianggap bahwa bisa seperti apa, kalau saya penyidik handal ini tidak akan terungkap," beber Sambo.

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa

Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Tas Sembako Murah yang Dibagikan Pj Gubernur DKI Heru Budi jadi Sorotan, Warnanya Biru Muda Identik Prabowo-Gibran
Tas Sembako Murah yang Dibagikan Pj Gubernur DKI Heru Budi jadi Sorotan, Warnanya Biru Muda Identik Prabowo-Gibran

Warna bungkus Bantuan Sosial (Bansos) sembako murah yang dibagikan Pj Gubernur DKI Jakarta ramai disorot.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Pemuda Ini Ceritakan Pengalaman Mudik ke Jambi Naik Kapal, Terjebak 13 Jam di Pelabuhan Merak
Pemuda Ini Ceritakan Pengalaman Mudik ke Jambi Naik Kapal, Terjebak 13 Jam di Pelabuhan Merak

Pria ini pun kembali melakukan sujud syukur usai menginjakkan kaki di tanah Lampung sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya