Jokowi Tegaskan UU Baru Tak Bikin KPK Lemah: Buktinya OTT Bupati dan KPU
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis Undang-undang KPK baru memperlemah lembaga antirasuah dalam bekerja. Anggapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memperlambat kinerja lembaga antirasuah menyusul kabar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diizinkan dewan pengawas menggeledah kantor DPP PDIP terkait kasus suap melibatkan Harun Masiku dan anggota KPU Wahyu Setiawan.
"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT, ke Bupati dan KPU meskipun komisonernya masih baru, dewasnya masih baru," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).
Tetapi dia menilai masih banyak aturan yang harus dibuat. Kemudiam diperbarui, hal tersebut bertujuan untuk menguatkan dan mensingkronkan UU KPK.
"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, KPK gagal melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP. Menurut PDIP, penyelidik KPK tidak memiliki surat lengkap untuk melakukan penggeledahan.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Menteng Jakarta Pusat Komisaris Polisi Guntur Muhammad Thariq.
Dia membenarkan adanya isu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang masuk ke DPP PDI Perjuangan.
Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut hingga berujung keributan dengan pengamanan dalam Gedung Kantor Partai berlambang Banteng bermoncong putih itu.
"Iya tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya