Jokowi soal UU MD3: Kenapa tak keluarkan Perppu? Perppu juga harus disetujui DPR
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Jokowi mengatakan, UU tersebut tetap berlaku meski tidak ada tanda tangan Kepala Negara.
"Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan UU itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya," ujarnya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di alun-alun barat Kota Serang, Rabu (14/3).
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengungkap alasan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu atas UU MD3.
"Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi ya harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masa pada enggak ngerti," ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, masyarakat yang menolak adanya UU MD3 bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hanya itu satu-satunya jalan untuk membatalkan UU tersebut.
"Untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK. Udah," kata dia.
Untuk diketahui, hari ini adalah 30 hari pascapengesahan UU MD3 oleh DPR, terhitung sejak 12 Februari lalu. Praktis, UU tersebut bisa diundangkan Kemenkum HAM kendati pelbagai pihak menolak. Presiden sendiri mengaku menolak pengesahan UU MD3 itu dengan mengambil sikap tidak membubuhkan tanda tangan.
Diberitakan sebelumnya, UU MD3 menuai kontroversi. Sebab, ada sejumlah pasal yang dianggap tidak tepat di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya