Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi perintahkan Jaksa Agung telusuri arsip kasus Munir

Jokowi perintahkan Jaksa Agung telusuri arsip kasus Munir Aksi Kamisan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Guna mengungkap kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menelusuri hasil investigasi yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF). Apalagi, berkas-berkas tersebut diketahui tidak berada di pengarsipan Kementerian Sekretariat Negara.

"Presiden perintahkan menelusuri hasil TPF. Setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus pak almarhum Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan terdahulu," ungkap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Jika dokumen hasil investigasi TPF Munir ditemukan, Prasetyo diminta Jokowi untuk mempelajari agar nanti bisa ditindaklanjuti. Presiden juga merencanakan akan melibatkan kepolisian dalam mengungkap kasus kematian Munir yang sampai saat ini masih diselimuti misteri.

Johan menyebut, perintah itu telah menegaskan konsistensi Jokowi dalam mengungkap kasus yang terjadi 2004 lalu itu. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun sudah meminta masukan dari pakar hukum di tanah air. Hanya saja, polemik yang muncul belakangan terkait keberadaan dokumen hasil investigasi TPF membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk mengungkapnya.

"Karena itu presiden memerintahkan pada jajarannya, Jaksa Agung untuk pertama tadi menelusuri dokumen TPF itu, sebenarnya di tempat siapa. Copy-nya, salinannya itu," jelas dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Alex Lay menegaskan, Kemensesneg tidak bisa mengumumkan isi dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Sebab, dokumen hasil investigasi TPF tersebut tidak berada di Kemensesneg.

"Fakta persidangan dengan pembuktian dari Kemensesneg bahwa memang di 2005 Kemensesneg tidak pernah menerima laporan TPF. Dibuktikan juga dalam daftar surat masuk di 2005, enggak ada dokumen laporan TPF," ungkap Alex di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Alex menjelaskan, berdasarkan keterangan dari mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dokumen investigasi TPF sudah diserahkan kepada Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2005. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut tidak sampai ke Kemensesneg.

"Yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar dan sesneg-seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," terangnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP