Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi: Menteri Boleh Terbitkan 1 Peraturan, Tapi Harus Hilangkan 10 Aturan

Jokowi: Menteri Boleh Terbitkan 1 Peraturan, Tapi Harus Hilangkan 10 Aturan Presiden jokowi. ©2017 Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para jajarannya untuk mengefesiensi regulasi. Jokowi tak ingin para menterinya terlalu banyak membuat peraturan menteri (permen).

Untuk itu, di periode kedua pemerintahannya, Jokowi membuat aturan baru bagi para menterinya yang ingin menerbitkan permen. Para menteri diperbolehkan mengeluarkan satu permen, namun harus terlebih dahulu mencabut sepuluh aturan.

"Saya mau buat aturan itu juga, menteri mau buat Permen satu boleh, tapi hilang 10, bukan dua. Tapi saya masih hitung-hitung biar permen-permen itu hilang, kebanyakan peraturan pusing sendiri," kata Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di SICC Jawa Barat, Rabu (13/11).

Seperti di Amerika Serikat

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan aturan tersebut sama seperti yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut Jokowi, para menteri yang menerbitkan aturan baru maka harus memangkas dua aturan sebelumnya.

"Kalau menteri mau membuat peraturan menteri 1, dia harus membuat 2 peraturan menteri yang sebelumnya, tahu? Artinya, keluar 1 hilang 2, kalau menteri mau ngeluarin 1 dia harus hilangin 2 peraturan menteri lain," jelas dia.

Dia menyebut bahwa Indonesia butuh kecepatan dalam menyerap investasi. Oleh sebab itu, Jokowi tak mau terlalu banyak regulasi yang pada akhirnya akan menyulitkan pemerintah sendiri.

"Fleksibelitas paling penting, kecepatan paling penting. Semua negara akan menuju ke situ, siapa yang lebih cepat dia yang menang. Kita intip mereka sudah apa, kalau gini-gini terus kapan kita bisa cepat," tuturnya.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP