Jokowi Beri Tunjangan Fungsional PNS Penata Kehakiman Capai Rp2,02 Juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan fungsional kepada penata kehakiman. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Dalam aturan itu dijelaskan tunjangan diberikan hingga Rp2.025.000 per bulan.
"Tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pasal 1 dalam Perpres itu dikutip merdeka.com, Sabtu (26/3).
Dalam aturan tersebut, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada penata kehakiman berbeda-beda tergantung dari jabatan.
Pemberian tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional lain, maka pemerintah akan memberhentikan pemberian tunjangan penata kehakiman.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penata kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 6.
Berikut Rinciannya :
1. Penata kehakiman ahli utama : Rp2.025.0002. Penata kehakiman ahli madya : Rp1.380.0003. Penata kehakiman ahli muda : Rp1.100.0004. Penata kehakiman ahli pertama : Rp540.000
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya