Jokowi Beri Tunjangan Fungsional PNS Penata Kehakiman Capai Rp2,02 Juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan fungsional kepada penata kehakiman. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Dalam aturan itu dijelaskan tunjangan diberikan hingga Rp2.025.000 per bulan.
"Tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pasal 1 dalam Perpres itu dikutip merdeka.com, Sabtu (26/3).
Dalam aturan tersebut, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada penata kehakiman berbeda-beda tergantung dari jabatan.
Pemberian tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional lain, maka pemerintah akan memberhentikan pemberian tunjangan penata kehakiman.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penata kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 6.
Berikut Rinciannya :
1. Penata kehakiman ahli utama : Rp2.025.0002. Penata kehakiman ahli madya : Rp1.380.0003. Penata kehakiman ahli muda : Rp1.100.0004. Penata kehakiman ahli pertama : Rp540.000
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya