JK soal korupsi Alquran: Tugas KPK usut tuntas siapa saja terlibat
Merdeka.com - Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla menanggapi terkait dugaan korupsi pengadaan Alquran yang menyebutkan tidak hanya satu anggota DPR komisi VIII yang terlibat dalam korupsi pengadaan Alquran. Ia menyebutkan jika itu adalah tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas siapa saja pelaku yang ikut terjaring dalam tindak pidana korupsi itu.
"Itu kan tugas KPK, tugas hukum untuk menggali dan juga memberi sanksi siapa yang terlibat itu. Pastilah itu," kata JK usai menghadiri acara wisuda Universitas Al-Azhar Indonesia di Auditorium BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
Sebelumnya diketahui, tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz kembali menyeret sejumlah pihak dalam pusaran korupsi yang merugikan negara Rp 27 miliar. Kali ini ia menyebut seluruh anggota DPR di Komisi VIII DPR terlibat dalam korupsi itu.
"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya. Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) dapat berapa. Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima," kata Fahd saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (6/6).
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta KPK agar segera mengungkap keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.
"Sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," tandasnya.
Fahd yang tidak lain merupakan anak dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca Selengkapnya