Jika gempa Lombok berstatus bencana nasional menujukan kelemahan RI
Merdeka.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sampai saat ini banyak desakan untuk menaikkan status gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat jadi bencana nasional. Akan tetapi, keputusan itu tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Jadi ada beberapa konsekuensi kalau kita nyatakan status bencana nasional, pasti juga akan banyak desakan-desakan internasional untuk berikan bantuan ke Indonesia. Tetapi bantuan internasional tadi apakah bisa masuk atau tidak tergantung dari declare Presiden," kata Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8).
Ia pun menjelaskan, meski dalam hal ini diserahkan sepenuhnya kepada Presiden, tetapi tetap tak diperlukan status bencana nasional. Jika itu dilakukan, berarti sama aja artinya Indonesia menunjukkan kelemahannya terhadap dunia internasional.
"Tidak banyak negara di dunia ini, jarang di dunia ini ketika negaranya terkena bencana dan akhirnya mau menetapkan status skala nasional. Karena itu menunjukkan kelemahan dari negara tersebut," jelasnya.
Meskipun sampai sekarang masih terjadi gempa, ia mengaku Indonesia masih sanggup dan mampu dalam menangani bencana tersebut.
"Potensi nasional masih sanggup. Kemudian kita tetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, negara yang tangguh hadapi bencana. Perkara nanti penuh bantuannya dari pusat tidak apa apa, kita tegakkan keberfungsian pemerintah daerah," ujarnya.
Meski di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangan Bencana, kepala daerah adalah yang bertanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pra bencana, tanggap bencana dan pasca bencana. Tapi, pemerintah pusat tetap mendampingi untuk memperkuat daerah yang terkena bencana.
"Dan kita dari tahun 2004 sampai sekarang baru sekali kita menetapkan status bencana nasional yaitu di Aceh. Pada saat tsunami Aceh kondisinya Pemda kabupaten kota, propinsi termasuk unsur pusat dalam hal ini TNI dan Polri yang ada di sana lumpuh total, akhirnya pemda menyerahkan kepada pemerintah pusat," terangnya.
Dirinya pun mengungkapkan, banyak sekali pelajaran berharga yang didapat dalam melakukan penanganan tsunami yang terjadi di Aceh beberapa tahun lalu.
"Dalam proses penanggulangannya juga banyak permasalahan, yang terkait dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan. Kita banyak sekali belajar dari pengalaman penetapan status bencana nasional di Aceh, sampai dengan saat ini belum pernah sekali pemerintah menetapkan status bencana nasional," ucapnya.
Ia pun membandingkan bencana gempa Lombok dengan bencana alam lainnya seperti gempa Jogjakarta pada tahun 2006 yang korban meninggal dunia mencapai 5.773 jiwa, tapi tidak menjadi bencana nasional. Begitu juga dengan gempa Sumatera Barat (2009), erupsi merapi (2010), Tsunami Mentawai (2010), bencana asal dan karhutla (2015) tidak menjadi bencana nasional.
"Saat itu pemerintah pusat tidak mengambil alih karena Gubernur DIY dan Jateng masih sanggup, menangani. Tetapi mohon dibantu pemerintah pusat, dan kita tangani semua. Itu adalah keberhasilan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Menteri Risma terkait penanganan bencana di Indonesia mendapatkan pujian di Forum OECD Perancis.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaGagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaSendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya