Jenguk Eliezer di Rutan Bareskrim Pasca Vonis Hakim, Ini yang Dibawa Ayah & Ibunda
Merdeka.com - Orangtua Bharada E alias Richard Eliezer, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya yang didampingi kuasa hukum Ronny Talapessi ini untuk menjenguk Richard.
"Orangtua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat. Mengikuti persidangan, menantikan putusan yang akhirnya putusan itu kami rasa puas dari majelis hakim. Hari ini agendanya adalah orang tua Eliezer, Pak Junus dan Ibu Ineke akan mengunjungi Eliezer pasca putusan, ini merupakan hari baik," kata Ronny kepada wartawan, di lokasi, Kamis (16/2).
Sementara itu, Rynecke mengaku tidak membawa makanan atau yang lainnya untuk menjenguk anaknya itu. Akan tetapi, ia hanya membawa pesan untuk anaknya itu.
"Tadi karena kita buru-buru enggak sempat, biasanya bawa makanan. Jadi, enggak sempat bawa makanan dan kami datang, kemarin enggak sempat datang berkunjung ke Eliezer. Jadi hari ini kami baru kita berkesempatan untuk datang," ujar Rynecke.
"Pesan masih pesan yang sama, semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orangtua dan harapan Indonesia Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," sambungnya.
Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Bharada E Minta Dibebaskan
Bharada E meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lepas sehingga dirinya dibebaskan dari tindak pidana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," kata Ronny.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaErick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi mengisi waktu luang dengan berkendara hingga bertemu anak-anak.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan mendorong Erick Thohir menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Namun dia memastikan tidak akan memaksakan keinginannya itu.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan Irjen Krishna Murti dengan adiknya yang merupakan prajurit Kopassus.
Baca SelengkapnyaFadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya