Jemput Sabu 4 Kg dari Afsel, Empat Kurir Narkoba Dibekuk Tim Polda Jatim
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional berinisial DS, RZ, ST dan FK di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang KM 14 Karang Tengah.
"Penangkapan ini bermula dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat di Surabaya, Senin.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda.
Kemudian terlacak bahwa sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirim via Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.
"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa akan ada paket sabu yang dikirim dari Afrika Selatan," ucap dia.
Paket sabu itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi, kemudian petugas Bea Cukai memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut, melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," tutur James.
Sesampainya di lokasi, pelaku RZ mengambil paket, lalu memindahkan paket tersebut ke mobilnya.
"Petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," ujar perwira menengah Polri tersebut.
Usai dilakukan interogasi terhadap para tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang bernama Juragan alias Eman yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4.067 gram, dua koper warna merah dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB-333-LT.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaJenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca SelengkapnyaKeduanya nampak masuk ke dalam gang sempit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Ternyata ada gerakan yang akan dilakukan bersama.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaJalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.
Baca Selengkapnya