Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebas
Merdeka.com - Terdakwa pengujar kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jelang sidang, kuasa hukum Jonru, Djuju Purwantoro berharap agar majelis hakim memutus perkara kliennya secara adil tanpa ada campur tangan berbagai pihak.
"Kami tentu pastinya berharap agar hakim dalam hal ini harus memutuskan sidang berdasarkan keadilan, bebas, independen tanpa dipengaruhi pihak manapun," ujar Djuju sesaat sebelum sidang dimulai, Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Melihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Djuju optimis majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Simbolon akan memutus bebas Jonru. Alasannya, bukti-bukti persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat menuntut Jonru melakukan perbuatan mengumbar kebencian.
"Dari 4 alat bukti yang bisa diakses hanya 1. Artinya, ahli digital forensik mengakui hanya 1 yang bisa dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 undang - undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPenjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?
Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca SelengkapnyaDukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Sekeluarga Bunuh Diri Bersama-sama Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Tangan Saling Terikat
Hasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya