Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Natal, 365 Narapidana di Jateng Terima Remisi

Jelang Natal, 365 Narapidana di Jateng Terima Remisi penjara. shutterstock

Merdeka.com - Sebanyak 365 narapidana mendapatkan remisi Khusus Hari Natal 2018. Ratusan narapidana penerima remisi tidak berlaku pada kasus terorisme dan korupsi melainkan didominasi narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) dan Kasus narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Heni Yuwono mengatakan, dari ratusan napi yang menerima remisi, lima diantaranya langsung bebas.

"Jadi 365 narapidana Nasrani yang tersebar di 32 Rutan / Lapas Jateng mendapat remisi. Sisanya hanya 12 Lapas tidak mendapatkan seperti contoh Lapas Pasir putih itu tidak dapat remisi karena kasus terorisme lainnya kasus korupsi," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (23/12).

Heni menyebut, pemberian remisi tersebut berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak. Adapun Lembaga Pemasyarakatan yang memperoleh remisi Natal paling banyak Lapas Kelas I Semarang.

"Paling banyak Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang 45 narapidana, 1 narapidana langsung bebas," ungkapnya.

Sedangkan untuk di Jawa Tengah penerima Remisi Khusus I (masih menjalani sisa pidana) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan 2 bulan sebanyak 14 orang.

"Sedangkan untuk penerima Remisi Khusus II (langsung bebas), dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang," jelasnya.

Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.

"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan, dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," imbuhnya.

Diketahui pula berdasarkan klasifikasi jenis tindak pidana, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I) Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 160 orang, 197 narapidana kasus Narkotika, 3 orang pidana khusus lainnya.

"Untuk Remisi Khusus (RK II), hanya 4 orang dari kasus Pidum dan 1 orang kasus tindak pidana khusus lainnya yang mendapatkan remisi," jelasnya.

Heni Yuwono menjelaskan bahwa penerima remisi yang didominasi narapidana Pidana umum (Po) dan kasus narkoba. Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Semua narapidana tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan. Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kala Jenderal TNI Terkenang Masa Kecilnya, Diomeli Orang Tua Gara-Gara Pertanyakan Hal Ini
Kala Jenderal TNI Terkenang Masa Kecilnya, Diomeli Orang Tua Gara-Gara Pertanyakan Hal Ini

Di perayaan itu, Maruli juga memuji jajarannya yang telah banyak membuat kegiatan sosial khususnya di daerah Papua.

Baca Selengkapnya
Kompak, TNI dan Warga Papua Rayakan Hari Natal dengan Makan Bersama di Lapangan Pakai Alas Daun
Kompak, TNI dan Warga Papua Rayakan Hari Natal dengan Makan Bersama di Lapangan Pakai Alas Daun

Di dataran Papua tepatnya di Puncak Jaya, masyarakat antusias merayakan bersama dengan anggota TNI.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah Ibu Ani Anak Jenderal, Terbengkalai Bak Hutan tapi Masih Dihuni
Penampakan Rumah Mewah Ibu Ani Anak Jenderal, Terbengkalai Bak Hutan tapi Masih Dihuni

Berikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.

Baca Selengkapnya