Jalani sidang perdana, Dahlan Iskan tak banyak bicara
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/11). Agendanya, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sidang dipimpin Tasin sebagai hakim ketua.
Tiba di Pengadilan Tipikor, Dahlan Iskan tidak didampingi kuasa hukumnya. Mantan bos PT. PLN ini didampingi saudaranya yang biasa akrab dipanggil Gus Amik dan Direktur Pemberitaan Jawa Pos Group Leak Koestiva.
Setibanya di Pengadilan, Dahlan terburu-buru ke kamar kecil. "Maaf, kamar kecilnya di mana?," tanya Dahlan.
Setelah keluar dari kamar kecil, mantan Dahlan tak banyak memberikan keterangan. "Saya tidak mau memberikan keterangan. Karena, setelah memberikan keterangan kok begitu-begitu saja," ucap Dahlan Iskan.
Saat ditanya lebih detail, Dahlan Iskan enggan berkomentar. "Cukup ya," singkat dia.
Dalam sidang perdana ini Dahlan Iskan akan duduk bersamaan Wisnu Wardhana sebagai terdakwa kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.
Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya