Jaksa tampilkan percakapan Setnov dan Oka bahas soal uang
Merdeka.com - Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar dengan agenda mendengar kesaksian mantan Komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara Oka dengan mantan Ketua DPR itu.
Percakapan melalui sambungan telepon itu dilakukan pada 19 April 2012. Keduanya akan melakukan pertemuan di sebuah lokasi. Namun, sebelum bertemu dengan Setya Novanto, Oka terlebih dahulu menjemput seseorang untuk ikut bergabung dalam pertemuan dengan keduanya.
Setya Novanto: Gimana jadi ya?
Made Oka: Jadi dong jam 10
Setya Novanto: oo..Gue udah nyampe nih
Made Oka: aahh sudah nyampek
Setya Novanto : iya
Made Oka: Gua udah bilangin Imam jam 10 juga
Setya Novanto: oo iya iya
Made Oka: Entar kalau besok, kalau bisa lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih
Setya Novanto: dimana?
Made Oka: mesti ajak dia makan siang.. oo macet di Kuningan
Setya Novanto: oo kalau emang bisa maju enggak apa-apa
Made Oka: oke eehh gua.. gua.. gua mesti jemput tamunya sekarang
Setya Novanto: Oo yawis. Siapa sih itu bas?
Made Oka: itu namanya si Jay, dia itu eehhmm..
Lebih lanjut dalam percakapan itu keduanya memiliki kesepahaman mengenai sosok Jay, yakni mengantar uang. Namun saat dikonfirmasi ulang oleh jaksa penuntut umum, Oka kembali mengaku lupa.
Setya Novanto:oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya
Made Oka: iya yang bawa bawa duit buat kita cepek
Setya Novanto: ya..ya..ya..ya
Made Oka: ha..ha..ha
Setya Novanto: untuk investasi ya ya oke oke
Made Oka: oke !
Diketahui, PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.
Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya