Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa sebut advokat bantu bos Sentul City rekayasa saksi

Jaksa sebut advokat bantu bos Sentul City rekayasa saksi Cahyadi Kumala ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan andil beberapa advokat diduga turut terlibat dalam kasus merintangi penyidikan didakwakan kepada Presiden Direktur PT Sentul City Tbk. dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Di dalam dakwaan itu disebut dua nama pengacara disebut ikut memuluskan korupsi Cahyadi, yakni Dodi Abdul Kadir dan Tantawi Jauhari Nasution.

Menurut Jaksa KPK, Surya Nelli, saat membacakan surat dakwaan Cahyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin, setelah penyidik menangkap Direktur PT BJA, Franciscus Xaverius Yohan Yap pada 7 Mei 2014, sehari kemudian KPK menerbitkan surat perintah penyidikan buat Yohan. Selang empat hari, Cahyadi mengumpulkan beberapa anak buahnya dan kuasa hukum di rumahnya, terletak di Jalan Widya Chandra VIII nomor 34 RT 009/RW 001, Jakarta Selatan.

Di tempat itu, lanjut Jaksa Nelli, Cahyadi mengarang cerita kalau duit buat menyogok mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebesar Rp 4 miliar terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2,754,85 hektar milik PT BJA bukan sebagai sogok. Tetapi, duit itu dikirim karena kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli palsu antara PT Brilliant Perdana Sakti dan PT Multihouse Indonesia.

"Terdakwa memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution (advokat) meminta Jo Shien Ni alias Nini (istri Yohan) selaku Direktur PT Multihouse Indonesia menyepakati PPBG. Sehingga seolah-olah uang itu merupakan transaksi bisnis jual beli dan tidak ada hubungannya dengan proses tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor," kata Jaksa Nelli.

Namun sayang, Nini menolak permintaan Tantawi. Peran Dodi dalam usaha menghalangi penyidikan juga dipaparkan. Mantan kuasa hukum terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, itu juga disebut menerima sebuah telepon seluler Smartfren dari Cahyadi. Tujuannya supaya komunikasi di antara mereka melalui ponsel tersebut tidak disadap KPK.

Kemudian pada 1 Juni 2014, Cahyadi mengumpulkan beberapa anak buahnya, yaitu Lusiana Herdin, Tina S. Sugiro, dan Suwito di kantor firma hukum milik Dodi. Yakni MRP berlokasi di Grand Wijaya Center Blok B 8-9, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan. Saat itu Cahyadi meminta Suwito tidak menyebut keterlibatannya bila ditanya penyidik KPK dalam pemeriksaan, dan menyebut disuruh oleh adik Cahyadi, Haryadi Kumala alias Asie.

"Terdakwa berkata, 'Minta tolong you jangan nyebut-nyebut nama saya, karena you dari awal dibawa oleh Asie, maka sudah jangan sebut-sebut nama saya," ujar Jaksa Nelli. Kedua advokat itu juga pernah diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus Cahyadi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Dulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini
Dulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini

Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.

Baca Selengkapnya
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya