Jaksa & kuasa hukum Ahok debat di persidangan soal video Buni Yani
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama sempat meminta agar video yang diunggah oleh Buni Yani diputar di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendengar permintaan itu bersikeras menolak, hingga akhirnya terjadi perdebatan.
Ketua JPU Ali Mukartono menganggap video milik Buni Yani tak perlu diputar dalam persidangan ke-17 karena bukanlah barang bukti. Selain itu, video itu juga mau digunakan untuk barang bukti perkara Buni Yani yang diketahui tengah tersangkut kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejaksaan Negeri Jawa Barat.
"Penyidik pernah mengatakan kalau diperlukan maka akan dipinjamkan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barang bukti perkara ini dan perkara Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Salah seorang penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan, pemutaran video Buni Yani perlu dilakukan guna membuktikan kebenaran yang ada dalam perkara tersebut. Bahkan, ada berkas hukum yang menyebut ada bukti penyitaan terkait video Buni Yani.
"Kami di sini ada daftar barbuk yang dikeluarkan Reskrim Polri, ini adalah AKBP Suprana. Di sini di poin 12 halaman 6, mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk. Ini barbuk. Kami akan tunjukkan juga berita acara penyitaan," tegas Wayan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mencoba menengahi keduanya. Setelah melakukan pembicaraan antara Majelis Hakim, akhirnya sepakat untuk tidak memutar video editan Buni Yani. Alasannya video Buni Yani menjadi tidak penting dan sudah terbantahkan dalam persidangan dengan diputarnya semua video yang asli dalam persidangan.
"Dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini. Kedua, apa yang ada diunggah Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita lihat yang mengatakan dengan kata 'pakai', (video) Buni Yani kan enggak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," jelas Dwiarso.
Mendengar Majelis Hakim, penasihat hukum Ahok menerima keputusan yang diambil. Tujuannya agar sidang dapat berlangsung dengan lancar.
"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," jelas Wayan.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya