Jaksa Kejati Jabar ditangkap KPK pegang kasus korupsi BPJS Subang
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan salah satu jaksanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/4). Kabarnya, jaksa perempuan berinisial D itu sedang mengusut dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Subang, Jawa Barat.
"Menangani BPJS (Subang) iya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali, saat diwawancara di Kantor Kejati Jabar, Senin (11/4).
Perkara itu ternyata sedang disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung. Kini kasus itu dalam tahap tuntutan. Dalam amar tuntutan, terdakwa diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 685 juta.
Remon mengatakan, dia belum mengetahui apakah D ini ditangkap terkait dugaan gratifikasi atau kesalahpahaman pengembalian uang negara. Dia menyatakan akan menunggu hasil pengembangan dari KPK.
"Gini, saya pikir ini mungkin sedang didalami KPK terkait hal tersebut. Apakah ini memang suap, gratifikasi, atau kesalahpahaman terkait pengembalian kerugian negara. Jadi dalam perkara penanganan korupsi ada kewajiban dari terdakwa untuk memberikan kerugian negara apa yang sudah diperolehnya," ucap Remon.
"Bisa saja dalam proses klarifikasi ini apa yang dituduhkan itu bukan terkait suap gratifikasi. Makanya kita tunggu proses yang berjalan di KPK," ujar Remon.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya