Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Gadungan di Bali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Rp256 Juta

Jaksa Gadungan di Bali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Rp256 Juta Jaksa gadungan di Bali. ©2021 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Seorang pria yang merupakan jaksa gadungan berinisial SM (57) asal Bandung, Jawa Barat, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (13/10). Tersangka SM sebelumnya mengaku sebagai jaksa dan melakukan penipuan dan pemerasan hingga mencapai Rp 256 juta.

"Adapun tersangka SM merupakan oknum yang telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Rabu (13/10).

Tersangka ini, diketahui berprofesi sebagai dokter dan mempunyai gelar S2. Terungkapnya aksi tersangka pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu. Saat itu, petugas intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai jaksa dan setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI. Sehingga, dilakukan identifikasi keberadaan SM dan diperoleh ada di Kota Denpasar, Bali.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di Kota Denpasar dan SM meninggalkan rumah tersebut. Lalu, petugas mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita.

"Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar," imbuhnya.

Luga juga menyebutkan, secara singkat modus operandi tersangka SM saat melihat penipuan. Saat itu, korban berinisial LR bertemu dengan SM dan dari pertemuan itu korban menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.

Kemudian, tersangka menawarkan diri kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan korban akan kemampuan tersangka. Maka tersangka mengatakan bahwa dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan surat keterangan perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

Kemudian, korban percaya bahwa tersangka sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp 256.510.000.

"Tersangka SM bukanlah seorang jaksa dan surat keterangan perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen," sebutnya.

Luga juga mengatakan, kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM dan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Kemudian, hari ini telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini.

"Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun.

"Silhkan konfimasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui media sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali," ujar Luga.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Spanduk Sindiran Sambut Kedatangannya di Bali, Ini Reaksi Gibran

Spanduk Sindiran Sambut Kedatangannya di Bali, Ini Reaksi Gibran

Awak media sempat menjelaskan isi spanduk yang dimaksud. Setelah mendapatkan penjelasan, Gibran menjawab santai.

Baca Selengkapnya
Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Sejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.

Baca Selengkapnya
Gudang Gegana Polda Jatim yang Meledak Disterilisasi, 10 Polisi Terluka Dipulangkan

Gudang Gegana Polda Jatim yang Meledak Disterilisasi, 10 Polisi Terluka Dipulangkan

Gudang itu rencananya akan dipindah jauh dari pemukiman seusai insiden tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar

Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar

Sandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya