Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung senang praperadilan deponering AS dan BW ditolak

Jaksa Agung senang praperadilan deponering AS dan BW ditolak Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan deponering kasus dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) serta Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Praperadilan ditolak lantaran objek dari permohonan tidak sesuai.

Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi keputusan PN Jaksel tersebut. Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim Sutiyono sudah tepat sasaran sebagaimana Undang-undang menyebutkan jika deponering bukan bagian dari hukum acara yang bisa dipraperadilkan.

"Seperti saya katakan deponering itu bukan bagian dari hukum acara, yang bisa dipraperadilkan itu hukum acara. Jadi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah benar," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3).

Mantan politikus NasDem ini kembali menegaskan jika deponering merupakan kewenangan yang diberikan Undang-undang terhadap Jaksa Agung.

"Deponering itu kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara," tegasnya.

Dia kembali mengingatkan kepada semua pihak kalau deponering adalah keputusan final. Ditegaskan dia, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Ini untuk mengingatkan kembali ke semua pihak bahwa deponering itu adalah keputusan final yang dikeluarkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum," tandasnya.

"Pengadilan menilai tepat, semua orang harus menerima itu sebagai hal yang tepat, ini namanya hak prerogatif," pungkas Prasetyo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Praperadilan yang diajukan dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali atas keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang melakukan deponering terhadap kasus dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Selain menolak praperadilan kasus Samad dan BW, pengadilan juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan terkait Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Sutiyono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (23/3).

Dalam amar putusannya, Sutiyono selaku hakim tunggal mempertimbangkan objek dari permohonan yang diajukan oleh dua terpidana kasus dugaan korupsi tersebut tidak sesuai dengan permohonan. Menurutnya, pemohon mengajukan permohonan pada 19 Februari 2016, padahal SKP2 kasus Novel dikeluarkan pada 23 Februari 2016.

Sehingga, hakim menilai surat permohonan mendahului penerbitan SKP2. Selain itu, hakim menganggap PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Pasalnya, SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Bukan hanya itu, hakim juga mempertimbangkan isi permohonan dari pemohon yang perihal kasus Samad dan BW. Di mana permohonan meminta pengadilan membatalkan SKP2 kasus Samad dan BW.

Sedangkan, dalam surat keputusan Prasetyo adalah mengesampingkan atau deponering perkara Samad dan BW. Untuk itu, dinilai hakim permohonan dari pemohon salah objek.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya