Jaksa Agung minta KPK benahi internal sebelum dikirimi tambahan JPU
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bakal menyanggupi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penambahan jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah tersebut. Namun permintaan itu bakal dikabulkan setelah KPK membenahi permasalahan di internalnya sendiri.
"Saya mengharapkan, sebagai Jaksa Agung untuk kiranya bagaimana supaya KPK terlebih dahulu membenahi internal di lingkungannya dulu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Prasetyo mengakui telah menerima permohonan penambahan 60 jaksa oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Permintaan itu untuk menambah jumlah 80 jaksa di KPK yang beberapa di antaranya telah memasuki masa purna tugas.
"Ada permintaan supaya jumlah yang ada ditambah, di samping ada keinginan mereka jaksa yang sudah sampai batas akhir untuk bisa diperpanjang kembali," katanya.
Namun di sisi lain, Prasetyo juga menerima kabar miring mengenai nasib jaksanya yang ditugaskan di KPK. Sehingga dia belum bisa memutuskan penambahan jaksa di KPK. Saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Komisi Kejaksaan RI terkait permintaan pimpinan KPK tersebut.
"Saya juga mendengar di sisi lain ada di pihak internal KPK sendiri yang justru tidak menghendaki itu (kehadiran jaksa di KPK). Ini yang saya harapkan supaya KPK selesaikan masalah internal dulu," ucap Prasetyo.
Prasetyo berharap kehadiran anak buahnya di KPK bisa bersinergi dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Bahkan, jaksa terbaik siap dikirimkan untuk menjalankan tugas memberantas korupsi di KPK.
"Kita tidak keberatan dan akan kita penuhi berkaitan dengan tambahan jaksa dan sebagainya. Tentunya bagaimana pun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan sebagai komponen keberadaan jaksa di KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah," kata dia.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya