Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Kembali Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Kembali Ajukan Praperadilan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran lahan kuburan. Pengajuan praperadilan ini dilakukannya kali kedua dalam perkara yang sama.

Kuasa hukum tersangka, Andre Yunialdi mengatakan, banyak alasan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU. Pihaknya menilai terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

"Menurut kami penetapan tersangka kepada klien kami tidak sah, tidak berdasarkan hukum, banyak kejanggalan terjadi. Alasan kami sangat kuat dan menjadi dasar mengajukan praperadilan," ungkap Andre, Senin (6/1).

Pada sidang perdana hari ini, kata dia, pihaknya berharap hakim mengabulkan permohonan sehingga memutuskan untuk memerintahkan Polda Sumsel menghentikan penyidikan dan otomatis mencabut status tersangka.

"Kami belum masuk ke pokok perkara, tapi penetapan tersangka tidak prosedural, tidak sesuai dengan kaedah hukum," kata dia.

Dugaan Kasus Korupsi Lahan Kuburan

Diketahui, setelah sempat menang di prapradilan, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan kuburan di kabupaten itu. Penyidik mendapati temuan baru yang menjadi dasar peningkatan status pada Desember 2019.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.

Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).

Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.

Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Tak terima ditetapkan tersangka, Johan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baturaja Nomor Perkara 2/Pidana.Pra/2016/PN BTA, register 2 November 2016. Hakim tunggal Singgih Wahono mengabulkan gugatan pada sidang putusan, 28 November 2016. Hakim meminta penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasusnya dan mencabut status tersangka bagi Johan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP