Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan EK (43), Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal. Perempuan ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang (Rutan Serang)," ujar Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran pers.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp499.337.809. Saat ini, pihak Kejari Serang juga masih menunggu hasil penghitungan pekerjaan fisik dari ahli teknologi dan informatika untuk mengetahui kerugian negara yang lebih rinci.
Tindak pidana korupsi diduga terjadi pada 2020 dan 2021. Pada tahun anggaran 2020, Desa Katulisan menerima dana sebesar Rp1.309.915.400. Rinciannya, dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400. Lalu pada tahun anggaran 2021, desa ini menerima dana desa murni sebesar Rp1.006.502.000.
Dalam pelaksanaannya, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak menyetor pajak, tidak menyerahkan honor pegawai, dan adanya kegiatan fisik yang melawan hukum seperti paving blok dan pengecoran yang tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00. Dan pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00, sedangkan honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.
EK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya