Jadi DPO pembakaran hutan, pengusaha sawit Riau diciduk Mabes Polri
Merdeka.com - Mastur alias Asun, salah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, diciduk Bareskrim Mabes Polri bersama Kemnterian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polda Riau di bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (14/01) Sore.
Pasalnya, Asun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri sejak tiga tahun lalu, dan disangkakan sebagai pelaku kejahatan lingkungan atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Teso Nilo dan kawasan hutan lainnya.
"Asun merupakan tersangka karhutla yang diduga membakar lahan kawasan Teso Nilo seluas 300 hektar lebih pada tahun 2011 silam," ujar Penyidik Bareskrim Polri AKBP Pardjono.
Seiring penyidikan, kata Pardjono, Mastur akhirnya Asun ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik PPNS menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21) pada Oktober 2013.
"Saat berkasnya lengkap, tersangka tidak kooperatif dan menghilang 3 tahun. Ketika diperlukan tersangka disinyalir berusaha melarikan diri. Saat diminta menyerahkan diri ia juga tidak mengindahkan. Akhirnya hari ini kita tangkap saat akan meninggalkan Riau menuju Malang," terang Pardjono.
Selama pelariannya, Mabes Polri sudah menelusuri jejak Asun diberbagai lokasi. Termasuk di kota Rengat kabupaten Inhu Riau. Namun tidak ditemukan.
"Barulah siang tadi, kita dihubungi pihak UPT bandara yang melaporkan tersangka akan terbang. Kita langsung kontak Polda Riau untuk segera menciduknya," terangnya.
Terkait kasus ini, Humas Kemenhut LH Binsar Sirait yang dihubungi via selulernya, mengatakan, bahwa pihak Kemenhut LH bersama tim PPNS Bareskrim Polri menangkap Asun. "Iya hari ini ditangkap tim di Riau dan sudah diamankan," jelasnya.
Pantauan merdeka.com Asun yang tampak mengenakan baju batik motif bunga berwarna ungu ini langsung dibawa petugas ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk diamankan. Akibat ulahnya, Asun diancam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98, pasal 108, Jo Pasal 69 ayat 1 huruf H, Undang Undang RI no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi dan pegawai negeri di Papua Nugini mogok kerja karena gajinya dipotong.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pekerja bernama Rahmad (26) tewas diterkam harimau sumatera di HTI yang dikelola perusahaan akasia itu pada Kamis (9/5).
Baca SelengkapnyaBanjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaPolda Papua juga akan menambah personel Brimob di sejumlah daerah guna memperkuat pengamanan, khususnya pada lima daerah yang menjadi fokus utama.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca Selengkapnya