Izin apartemen Ciputat yang 3 pekerjanya tewas Rusunami
Merdeka.com - Izin apartemen Green Lake View yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Ciputat Kota, Tangsel menggunakan izin Rusunami. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Bambang Nurcahyo.
"Izin pembangunan apartemen dan Rusunami tidak ada bedanya, hanya saja Rusunami biasanya ada kaitannya dengan subsidi pemerintah," katanya saat ditemui Senin (14/1).
Bambang mengatakan, IMB yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang ada. "IMB Apartemen Green Lake View dikeluarkan pada 2012 lalu," katanya.
Bambang menambahkan, Apartemen Green Lake View baru memiliki IMB dua tower dengan 18 lantai. Sementara hingga saat ini di Kota Tangsel sudah ada lima apartemen yang mengajukan izin dan baru tiga yang mendapatkan.
"Apartemen Green Lake View, Serpong Green View dan City Light yang sudah memiliki IMB," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan, hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. "Agung, Harmen, Hendrik dan Budi Santoso masih kita periksa," ucapnya.
AKBP Hermawan menjelaskan, lokasi kejadian masih ditutup dan pengerjaan proyek pun diberhentikan. "Karena aka nada Puslabfor untuk pemeriksaan lanjut," tambahnya.
AKBP Hermawan menambahkan, ketiga jenazah masih berada di RS Fatmawati. "Untuk korban luka Wanto masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat," tambahnya.
Seperti diketahui, kecelakaan kerja tersebut terjadi akibat alat derek atau biasa disebut tower crane milik pengembang Apartemen Green Lake View terputus Minggu (13/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, tiga orang dinyatakan tewas. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya