Istri Korban Tabrakan Maut Mobil Mercy Maafkan Pelaku
Merdeka.com - Dahlia Antari Wulaningrum, istri mendiang Eko Prasetio (28), korban penabrakan dengan Mercedes Benz oleh Iwan Adranacus (40), di Solo 22 Agustus lalu, mengaku memaafkan pelaku. Bahkan ucapan maaf tersebut ditulis dalam sebuah surat pernyataan.
Surat tersebut ditunjukkan oleh ayah Dahlia, Aiptu Sutardi kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Kamis (15/11) siang di Pengadilan Negeri Surakarta. Sutardi yang juga mertua korban, hadir dalam persidangan sebagai saksi.
Sidang selama 40 menit ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul, dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Kepada Majelis Hakim, Sutardi mengatakan jika keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian yang menewaskan Eko Prasetio. Keluarga, termasuk istri Eko, menurutnya telah memaafkan perbuatan Iwan.
"Saya mewakili ahliwaris dalam hal ini istri korban, Dahlia Antari Wulaningrum. Kami memaafkan atas dasar kemanusiaan. Apalagi seperti yang diajarkan Islam, apabila kita memafkan orang yang menzolimi adalah perbuatan mulia," ujar Sutardi.
Sementara itu dalam surat pernyataan yang ditulis puterinya, terdapat empat poin penting. Diantaranya, Dahlia telah memaafkan Iwan yang menyebabkan nyawa suaminya melayang. Menurutnya hal tersebut suratan takdir dari yang Maha Kuasa.
Dalam surat itu juga disebutkan, terdakwa telah dan akan memberi bantuan layak kepada putra mereka Ahnaf malik Al Fahrezi Prasetyo. Diantaranya biaya hidup, kesehatan dan pendidikan. Dahlia juga menyatakan untuk tidak menuntut apapun di kemudian hari.
"Terkait kasus hukum yang saat ini sedang berjalan putri saya menyerahkan kepada penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," imbuh Sutardi.
Surat pernyataan Dahlia tersebut kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim dengan disaksikan Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Krosbin, yang memimpin sidang menyatakan jika surat surat tersebut bukanlah surat perdamaian, sehingga tidak akan menggugurkan kasus.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi menyambut baik surat pernyataan dari istri korban tersebut. Ia menilai tidaklah mudah ada keluarga korban yang memaafkan tindakan yang dilakukan terdakwa.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kami menganggap, peristiwa ini sebagai musibah. Tidak ada yang menginginkan peristiwa ini terjadi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buntut tabrak odong-odong hingga satu orang meninggal, sopir truk warga Purwakarta ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca Selengkapnya