Istri ke 3 dan anak Djoko Susilo gugat pelelangan tanah yang disita
Merdeka.com - Majelis hakim menunda sidang kasus perdata terkait akan dilelangnya semua aset tanah terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo, di Kota Solo pada sidang di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang perdata yakni Sugiyanto, anggota Didit Susilo Guntono dan Puji Hendro Suroso, serta penggugat istri muda Djoko Susilo, Dipta Anindita, tergugat I Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), turut tergugat I Irjen Pol Djoko Susilo, tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), ikut tergugat II Badan Pertanahan Negara (BPN) Surakarta.
Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menunda sidang perdana kasus perdata terkait sejumlah aset Djoko Susilo di Kota Solo yang akan dilelang negara, karena yang bersangkutan tergugat II, yakni perwakilan KPKNL dan ikut tergugat I, terpidana Djoko Susilo tidak hadir dalam sidang.
"Pada sidang perdata, tergugat yang hadir dari KPK dan BPN, sedangkan tergugat II KPKNL dan ikut tergugat I Djoko Susilo tidak hadir, sehigga sidang harus ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto.
Hakim kemudian menunda sidang gugatan perdata atas nama penggugat Dipta Anindita, juga digugat Poppy Femialya dan Lady Dyah Hapsari itu, pada empat minggu ke depan atau Rabu (18/5).
Namun, hakim yang menungga sidang hingga sekitar satu bulan sempat ada permintaan dari penasihat hukum penggugat, Hawit Guritno memohon agar sidang digelar satu atau dua minggu ke depan.
"Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan agar sidang ditunda satu hingga dua minggu ke depan. Karena, kami khawatir jika terlalu lama tidak ada payung hukum terhadap kliennya selaku penggugat," kata Hawit Guritno disela sidang seperti dikutip dari Antara.
Namun, majelis hakim tetap menunda sidang pada Rabu (18/5), karena pertimbangan untuk menghadirkan terpidana Djoko Susilo, dan KPKNL yang tidak hadir membutuhkan waktu cukup pada sidang selanjutnya.
Surya Wulan dan Mia Suryani sebagai perwakilan Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang menyatakan penggugat atas nama Dipta Anindita dan dua orang lainnya, materinya terhadap tanah yang akan dilelang oleh negara.
Ada tiga objek sengketa yang digugat oleh Dipta dan rekan-rekannya, berupa tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No.70 RT 001, RW 005 Sondakan seluas 3.077 meter persegi Laweyan, Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001, RW 007 Manahan Banjarsari, seluas 877 meter persegi, dan di Jalan Lampo Batang Tengan No.20, Mojosongo, Jebres, seluas 179 meter persegi.
Tanah dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001, RW 007 Manahan, Banjarsari atas nama Dipta Anindita. Klaim itu berdasarkan sertifikat H.M. No 1.699/Manahan. Tanah dan bangunan di Jalan Perintis kemerdekaan No.70 RT 001, RW 005 Sondakan, Laweyan atas nama Poppy Femialya, sedangkan tanah dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No. 20, Mojosongo, Jebres, atas nama Lady Dyah Hapsari.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaDalam kunjungannya Jokowi menemui 3.000 ibu-ibu nasabah Mekaar di GOR Dua Saudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaAnak sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku kalau kedatangannya dia ke Rusun Muara Baru hanya sekadar Silaturahmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaJokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnya