Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istri Irman Gusman putuskan mundur dari saksi kasus suap gula impor

Istri Irman Gusman putuskan mundur dari saksi kasus suap gula impor Istri Irman Gusman diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman secara resmi mengundurkan diri sebagai saksi untuk suaminya yang berstatus tersangka atas penerimaan suap penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu Liestyana di hadapan penyidik menggunakan hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi suaminya sesuai ketentuan hukum pasal 168 KUHAP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (11/10).

Priharsa menuturkan pengunduran diri Liestyana sebagai saksi untuk suaminya itu merupakan hak bagi Liestyana sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam Pasal 168 KUHAP huruf a disebutkan seseorang bisa mundur menjadi saksi jika si tersangka adalah keluarga sedarah atau garis lurus ke atas atau ke bawah atau sama-sama menjadi terdakwa, lalu bagi pasangan suami atau istri meski keduanya telah bercerai.

Meski Liestyana mundur sebagai saksi untuk suaminya hal itu tidak serta merta membatalkan dirinya sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Xaveriandi Santoso dan Memi, mengingat tidak ada hubungan kerabat ataupun keluarga antara Liestyana dengan Xaveriandi dan Memi.

Dalam kesempatan yang sama, Priharsa juga mengklarifikasi atas pernyataan kuasa hukum Irman Gusman, Razman Arief Nasution yang menyebut penyidik KPK melakukan upaya pemaksaan terhadap Irman Gusman untuk membuat berita acara.

Menurut Priharsa, Irman sedianya memang menjalani pemeriksaan namun yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan ditunda.

"Kami klarifikasi tidak benar. Memang ada jadwal Riska sebagai tersangka kemudian saat dihadapkan pada penyidik yang bersangkutan mengaku sedang sakit maka pemeriksaan dibatalkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Irman Gusman diciduk penyidik KPK setelah kedapatan menerima uang suap Rp 100 juta dari seorang pengusaha distributor gula impor si Sumatera Barat, Xaveriandi Santoso, pada Sabtu (17/9) dini hari di rumah dinasnya JL Denpasar C3/8 Jakarta Selatan.

Irman kemudian digelandang ke KPK bersama Xaveriandi dan Memi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1 X 24 jam. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya KPK menetapkan Irman Gusman, Xaveriandi, dan Memi sebagai tersangka

Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP