Isi lengkap Perpres Satgas antipornografi
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang ditandatangani pada 2 Maret lalu.
Pembentukan Satgas ini sebagai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berikut ini isi lengkap Perpres tersebut:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2012
TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;
b. memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan
pornografi;
c. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua Harian: Menteri Agama.
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Dalam Negeri;
f. Menteri Perindustrian;
g. Menteri Perdagangan;
h. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Menteri Kesehatan;
j. Menteri Sosial;
k. Menteri Pemuda dan Olahraga;
l. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
m. Jaksa Agung Republik Indonesia;
n. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
o. Ketua Lembaga Sensor Film.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan
penegak hukum.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus
BAB IV
GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
Pasal 7
(1) Di Provinsi dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Pasal 8
(1) Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pasal 9
Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB V …
TATA KERJA
Pasal 10
(1) Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi.
(2) Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian.
(2) Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua.
(3) Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.
Pasal 12
Dalam hal dipandang perlu, rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
BAB VI
SEKRETARIAT
Pasal 13
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 14
Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara berkala.
Pasal 15
(1) Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahunan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Kementerian
Agama.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 66
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga foto wajah pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 itu terpampang dalam surat suara berukuran besar.
Baca SelengkapnyaPotret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca SelengkapnyaUnit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca Selengkapnya