IRT di Solo jadi Pengedar Narkoba Karena Ajakan Anaknya
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga di Kota Solo berinisial SW, harus mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta, setelah tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, SW menjadi pengedar narkoba karena diajak dan dikenalkan dengan seorang bandar narkoba berinisial DF oleh anaknya.
"Tersangka SW ini masuk dan kemudian menggeluti perdagangan narkoba karena bujuk rayu dari anaknya. Jadi salah satu anaknya sudah masuk ke penjara diakibatkan kasus narkoba. Karena terdesak kebutuhan, ibu ini diberikan solusi oleh anaknya yang dalam penjara, untuk berjualan narkotika jenis sabu. Kemudian dikenalkan dengan seorang bandar dengan inisial DF, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satriyo Utomo saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (19/1).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, SW berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan timbangan digital. Berdasarkan pengakuan, SE mengambil barang haram tersebut dari bandar, kemudian dibawa pulang dan dipecah dalam ukuran kecil, baru kemudian dikemas dalam plastik dan siap diedarkan.
"Dan atas petunjuk bandar juga, ibu itu kemudian mengirim barang-barang itu ke orang-orang yang memang membeli langsung ke bandarnya," katanya.
Untuk transaksi, pembeli akan membayar langsung kepada bandar. Sedangkan SW, baru akan menerima upah setelah barang-barang tersebut dibayar oleh para pembeli. Kepada petugas, SW mengaku baru pertama ini melakukan bisnis narkoba. Namun, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, karena SW juga mengaku sudah cukup lama kenal dengan DF.
"Nanti anaknya akan kita dalami melalui pemeriksaan, dikarenakan dialah yang mengenalkan orang tuanya kepada bandar. Pasti ada korelasi dan keterkaitannya. Keterangan-keterangan perlu kita dapatkan dari anaknya, hingga kita bisa mengetahui secara jelas siapa pendirinya itu," katanya.
Selain pengungkapan kasus tersebut, selama bulan Januari ini Polresta Surakarta juga berhasil mengamankan 5 tersangka dalam kasus serupa. Kelima tersangka tersebut adalah APP (24) warga Colomadu Karanganyar, WM (40) warga Banjarsari Solo, EH (40) warga Banjarsari Solo, RMA (30) warga Sumber Banjarsari, dan AA warga Solo.
"Dari seluruh pengungkapan, barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak 51,45 gram narkoba. Ada alat isap bong, ada timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk transaksi sejumlah 6 buah," urainya.
Dari seluruh pelaku, dikatakannya, tiga diantaranya berstatus sebagai pengedar, 1 residivis narkoba dan lainnya pengguna. Selanjutnya para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya