Irman Gusman: Ini ujian hidup, saya menyesal
Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menganggap kasus yang menimpanya sebagai ujian hidup dalam perjalanan karirnya sebagai politisi.
"Tidak patut saya jatuh, barangkali ada faktor X atau yang lain, tapi saya patut melihat ini sebagai ujian," kata Irman pelan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (25/1).
Irman didakwa menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.
"Toh secara materi saya tidak perlu (uang suap) karena hanya segitu, tapi itulah ujian hidup. Saya sangat menyesali, sekali lagi kalau boleh saya sampaikan, saya sesungguhnya menjaga integritas, 'track record', tapi manusia itu sangat lemah," kata dia.
Anggota majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar bertanya mengapa Irman tidak hati-hati saat menerima oleh-oleh yang bisa saja berisi uang, Irman mengaku khilaf dan menyesal.
"Betul, kalau saja saya sadar, tapi karena saya sudah dekat (dengan Memi), jadi saya tidak terbayang, betul, saya bukan orang yang transaksional, ini peristiwa yang sungguh berbiaya yang luar biasa, saya sangat menyesal secara mendalam," ungkap Irman.
Irman juga membantah pernah meminta Memi menghubunginya dengan nomor lain agar tidak disadap penegak hukum, sebagaimana yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.
"Tidak, tapi karena agar lebih aman pakai 'whatsapp', saya diberi tahu bisa lebih baik, lebih aman, lebih bagus, lebih murah karena selama ini pakai BB (Blackberry)," jawab Irman.
Terkait dengan "komitmen" yang disebut dalam percakapan dengan Memi, Irman menjelaskan bahwa komitmen yang dimaksud adalah menyangkut suplai gula ke Sumbar sebanyak 1.000 ton apabila target 3.000 ton tak tercapai.
Namun ternyata Memi menerjemahkan komitmen itu sebagai uang bagi hasil yang awalnya mereka sepakati, yaitu Rp 300 per kilogram gula sehingga bila Memi mendapat jatah gula 3.000 ton artinya Irman mendapat Rp 900 juta.
"Beliau ternyata merespons saya mengenai bagi hasil Rp 300 per kilogram yang menurut kami seharusnya tidak jadi karena hanya ada 1.000 ton yang disalurkan," ungkap Irman.
Dalam perkara ini, majelis hakim sudah memvonis Xaveriandi Sutanto selama 3 tahun penjara dan Memi selama 2,5 tahun penjara ditambah masing-masing pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya