Irjen Napoleon Hari Ini Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Penganiayaan M Kece
Merdeka.com - Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte bakal kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, Kamis (12/5).
Adapun sidang hari ini beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim atas perkara penganiayaan tersebut. Dengan begitu nasib proses perkara yang menjerat eks Kadiv Hubinter Polri itu akan ditentukan dalam sidang nanti.
"Betul (sidang lanjutan), agenda pembacaan putusan sela," kata Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi.
Haruno mengatakan, jika sidang nanti telah dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa Irjen Napoleon secara langsung di muka persidangan.
"Jadwal pukul 10.00 WIB," kata Haruno.
Napoleon Bantah Dakwaan
Sebelumnya, terdakwa Napoleon Bonaparte menyebut jika pasal 170 ayat 2 KUHP yang tertuang dalam dakwaan terkait penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M. Kece ada kekeliruan dan tidak tepat didakwakan kepada dirinya.
Hal itu sebagaimana pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Napoleon melalui nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
"Uraian perbuatan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain," kata Kuasa Hukum dalam eksepsinya.
Kekeliruan itu dijabarkan Kubu Napoleon, berkaitan tindakan secara bersama terdakwa lainnya yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko pada Kamis 26 Agustus 2021, atas penganiayaan secara bersama-sama terhadap M. Kece sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.
Diklaim Tim Kuasa Hukum jika rangkaian perbuatan Napoleon sebenarnya bertolak belakang dan tidak memenuhi unsur obyektif dari pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Lantaran, pada waktu dan tempat itu Napoleon hanya berada sendirian di kamar sel nomor 11 Rutan Bareskrim Polri.
"Sendirian (tidak bersama-sama) dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia tinja ke wajah Muhamad Kosman alias Muhamad Kace. Dengan demikian dapat dipahami bahwa isi Surat Dakwaan tentang perbuatan terdakwa Napoleon yang melumuri bungkusan berisi kotoran manusia/tinja tersebut tidak dilakukan bersama-sama dengan orang lain," tuturnya.
"Sehingga tidak memenuhi 'dengan tenaga bersama' unsur sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," sambungnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum masih dalam eksepsinya juga menilai jika isi surat dakwaan secara nyata justru menguraikan perbuatan kekerasan kepada M. Kece terjadi ketika Napoleon sedang mencuci tangan di ruang tahanan nomor 11.
Maka, surat dakwaan itu justru memiliki locus (tempat) tempus (waktu) berbeda ketika kejadian pemukulan yang dilakukan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko dengan posisi Napoleon yang sedang mencuci tangan.
"Dengan demikian dapat dipahami bahwa uraian perbuatan terdakwa Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kace di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain, sebagaimana diwajibkan di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (batal demi hukum)," katanya.
Dakwaan Napoleon
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Di mana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kece dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kece juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari ini, Mahfud menyampaikan pidato perpisahan pada jajarannya di Kemenko Polhukam
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya