IPW Dapat Info Jaringan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Sebatas Kompol

Rabu, 22 Maret 2023 15:02 Reporter : Nur Habibie
IPW Dapat Info Jaringan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Sebatas Kompol Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Polda Jawa Tengah telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima orang polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri. Lima polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Namun, sebelum dilakukan PTDH dan pidana, mereka hanya diberikan sanksi demosi dua tahun dan penempatan khusus selama 21 hari saja.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Santoso menduga adanya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atas sanksi awal yang diterima oleh lima orang tersebut.

"Sanksi demosi atas 5 polisi pelanggar oleh KKEP tingkat pertama diduga terdapat aroma KKN. Dan sebagai upaya melindungi 5 polisi pelangar untuk tidak dipecat agar tidak buka suara jaringan percaloan yang diduga melibatkan atasan-atasan mereka bahkan mungkin sampai pada Kapolda Jateng," kata Sugeng saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/3).

"Mereka kemudian dipecat, dan dipidana setelah Kapolri marah atas sanksi yang rendah hanya demosi tersebut. Karena Polri disorot oleh publik," sambungnya.

Sugeng mengaku, pihaknya mendapatkan informasi dalam percaloan ini tidak hanya sebatas polisi berpangkat kompol saja.

"IPW mendapat informasi jaringan percaloan ini tidak hanya sebatas Kompol saja," ujarnya.

"IPW berharap 5 polisi yang dipecat dan dipidana ini bisa menjadi justice colaborator, agar dapat keringamam hukuman dengan membongkar jaringan percaloan penerimaan bintara Polda Jateng," sambungnya.

Oleh karena itu, dirinya ingin agar pemeriksaan pidana kepada para terduga calo tersebut dapat dilakukan oleh Mabes Polri.

"Karena itu saya mendesak pemeriksaan pidana tidak boleh oleh Dir Krimum Polda Jateng, tetapi oleh Mabes Polri dan selanjutnya harus dibongkar jaringan percaloan tersebut," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para 'polisi nakal' tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. Seperti dikutip Antara.

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para 'polisi nakal' tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," jelasnya.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Lima 'polisi nakal' itu yakni, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para 'polisi nakal' tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. Seperti dikutip Antara.

[eko]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini