Merdeka.com - Polda Jawa Tengah telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima orang polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri. Lima polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Namun, sebelum dilakukan PTDH dan pidana, mereka hanya diberikan sanksi demosi dua tahun dan penempatan khusus selama 21 hari saja.
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Santoso menduga adanya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atas sanksi awal yang diterima oleh lima orang tersebut.
"Sanksi demosi atas 5 polisi pelanggar oleh KKEP tingkat pertama diduga terdapat aroma KKN. Dan sebagai upaya melindungi 5 polisi pelangar untuk tidak dipecat agar tidak buka suara jaringan percaloan yang diduga melibatkan atasan-atasan mereka bahkan mungkin sampai pada Kapolda Jateng," kata Sugeng saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/3).
"Mereka kemudian dipecat, dan dipidana setelah Kapolri marah atas sanksi yang rendah hanya demosi tersebut. Karena Polri disorot oleh publik," sambungnya.
Sugeng mengaku, pihaknya mendapatkan informasi dalam percaloan ini tidak hanya sebatas polisi berpangkat kompol saja.
"IPW mendapat informasi jaringan percaloan ini tidak hanya sebatas Kompol saja," ujarnya.
"IPW berharap 5 polisi yang dipecat dan dipidana ini bisa menjadi justice colaborator, agar dapat keringamam hukuman dengan membongkar jaringan percaloan penerimaan bintara Polda Jateng," sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya ingin agar pemeriksaan pidana kepada para terduga calo tersebut dapat dilakukan oleh Mabes Polri.
"Karena itu saya mendesak pemeriksaan pidana tidak boleh oleh Dir Krimum Polda Jateng, tetapi oleh Mabes Polri dan selanjutnya harus dibongkar jaringan percaloan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.
Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para 'polisi nakal' tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. Seperti dikutip Antara.
Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para 'polisi nakal' tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.
"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," jelasnya.
Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.
Lima 'polisi nakal' itu yakni, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.
Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para 'polisi nakal' tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. Seperti dikutip Antara.
Advertisement
Kepala Kampung di Jayapura Daftar Bacaleg, DPMPK Diminta Tak Cairkan Dana Desa
Sekitar 6 Menit yang laluGara-Gara Ulang Bule, Pendaki Dilarang Mendaki Gunung di Bali
Sekitar 35 Menit yang laluBerangkatkan 150 Petugas Haji Tambahan, Kemenag Ingin Maksimal Layani Jemaah Lansia
Sekitar 54 Menit yang laluPuluhan Ribu Caleg NasDem Jadi Jubir Pemenangan Anies
Sekitar 1 Jam yang laluMegawati Ungkap Sosok Cawapres Ganjar
Sekitar 1 Jam yang laluDenny Indrayana Tulis Surat ke Megawati Curhat Takut Pemilu Ditunda, Ini Kata PDIP
Sekitar 1 Jam yang laluPenjelasan Kemenkes Penyebab Kasus Rabies Meningkat di NTT
Sekitar 2 Jam yang laluGolkar DIY Nilai MK Khianati Tujuan Reformasi Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Sekitar 2 Jam yang laluDenny Indrayana Bakal Diperiksa soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
Sekitar 2 Jam yang laluUsai Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Segera Disidang Kode Etik
Sekitar 2 Jam yang laluUsai Bertemu PDIP, Zulhas: Mbak Mega Baik Sekali, PAN Sering Dibantu
Sekitar 2 Jam yang laluPDIP Goda Parpol Berbasis Islam Dukung Ganjar Capres
Sekitar 2 Jam yang laluViral Pelempar Batu ke Jalan Tol, Ini Motif Pelaku
Sekitar 2 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 2 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 2 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Kronologi Polisi Tangkap Teroris KKB Papua Penembak Brimob
Sekitar 1 Hari yang laluMinim Bukti, Polisi Pelaku Persetubuhan Anak di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka
Sekitar 1 Hari yang laluBegini Pesan Menohok Jenderal Bintang Dua ke Bintara Polisi Baru
Sekitar 1 Hari yang laluDuga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Sekitar 2 Hari yang laluKorban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Polda Metro Buru Pelaku
Sekitar 2 Hari yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 2 Hari yang laluViral Ibu Hamil 3 Bulan Ngidam Naik Motor Patroli Polisi
Sekitar 2 Hari yang laluInnalillahi Wainnailaihi Rojiun, Jenderal Polri Eks Ajudan Wapres Ma'ruf Amin Berduka
Sekitar 2 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 14 Jam yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 14 Jam yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 14 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 3 Hari yang laluSkuad Persib Dijadwalkan Jalani Tes Medis Sebelum Arungi Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 1 Jam yang laluLiga 1: Berkandang Sementara di Stadion Dipta, Arema FC Harap Ada Dukungan Suporter
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami