Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Intrusive ads Telkomsel & XL ganggu kenyamanan pengunjung situs

Intrusive ads Telkomsel & XL ganggu kenyamanan pengunjung situs Intrusive ads. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) protes keras atas munculnya intrusive advertising. Iklan-iklan tersebut dapat mengganggu kenyamanan pengunjung situs.

"Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (10/9).

Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut. Pertimbangan lain penolakan ini adalah mengenai isi iklan yang ditayangkan.

Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Edi Taslim selaku Ketua IDA. "Sejak September 2013, kami telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya. Praktik intrusive advertising ini dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs," kata Edi.

Dari segi hukum, praktik intrusive advertising bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.

Petisi penghentian praktik intrusive advertising oleh idEA dan IDA (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Mudah & Cepat, Dijamin Ampuh
7 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Mudah & Cepat, Dijamin Ampuh

Berikut cara menghilangkan iklan di HP Android yang mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies
Tim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies

Kubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hari Pencoblosan Pemilu, Trafik Internet Telkomsel Naik, Aplikasi ini Paling Banyak Dipakai
Hari Pencoblosan Pemilu, Trafik Internet Telkomsel Naik, Aplikasi ini Paling Banyak Dipakai

Berikut daftar aplikasi yang paling banyak dipakai pengguna Telkomsel saat hari pencobolosan.

Baca Selengkapnya
Trafik Pengguna Internet XL Diprediksi Melonjak saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Trafik Pengguna Internet XL Diprediksi Melonjak saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Upaya terkait kenaikan trafik internet disebut pihak XL sudah diantisipasi.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
NasDem: Iklan Videotron Anies Jarang, Sekalinya Ada Diturunkan
NasDem: Iklan Videotron Anies Jarang, Sekalinya Ada Diturunkan

Harus ada penjelasan dari pihak pengelola soal penurunan iklan videotron Anies tersebut.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya