Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini UMK 26 kabupaten/kota di Jabar 2014

Ini UMK 26 kabupaten/kota di Jabar 2014 demo buruh di Pulogadung. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014. Sebanyak 26 kabupaten/kota mengalami kenaikan bervariatif.

Penetapan dilakukan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Gedung Sate, Kamis (21/11) malam.

Adapun Nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang dengan Rp 2.447.450,- sedangkan terendah Kabupaten Majalengka dengan Rp 1.000.000,- .

"Sudah ditandatangani, pada saat ini UMK Karawang yang paling tinggi dan terendah ada di Kabupaten Majalengka," kata pria yang akrab disapa Aher, Kamis (21/11).

Kenaikan UMK tahun ini menurut dia ada 20 kabupaten/kota yang sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dia menambahkan, penetapan tersebut sudah berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Perihal UMK di Bandung Raya yang cukup alot menurut dia, itu sudah diputuskan. "Ini sudah dirubah sama saya pertama kali, sejarah kayanya, rata-rata Bandung Raya naik sekitar Rp 75 ribu (dari rekomendasi)," terangnya.

Berikut daftar lengkap UMK 2013 dari 26 Kabupaten/Kota di Jabar :

1. Kota Bandung Rp 2.000.000

2. Kota Cimahi Rp 1.735.473

3. Kab. Bandung Rp 1.735.473

4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476

5. Kab. Sumedang Rp 1.735.473

6. Kab. Subang. Rp 1.577.959

7. Kab. Purwakarta. Rp 2.100.000

8. Kab. Karawang. Rp 2.447.450

9. Kab. Bekasi. Rp 2.447.445

10. Kota Bekasi. Rp 2.441.954

11. Kota Depok. Rp 2.397.000

12. Kab. Bogor. Rp 2.242.240

13. Kota Bogor. Rp 2.352.350

14. Kab. Sukabumi. Rp 1.565.922

15. Kota Sukabumi. Rp 1.350.000

16. Kab. Cianjur. Rp 1.500.000

17. Kab. Garut. Rp 1.085.000

18. Kab. Tasikmalaya Rp 1.279.329

19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000

20. Kab. Ciamis. Rp 1.040.928

21. Kota Banjar. Rp 1.025.000

22. Kab. Majalengka. Rp 1.000.000

23. Kab. Cirebon. Rp 1.212.750

24. Kota Cirebon Rp 1.226.500

25. Kab. Kuningan. Rp 1.002.000

26. Kab. Indramayu. Rp 1.276.320

UMK yang ditetapkan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2014.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP