Ini UMK 26 kabupaten/kota di Jabar 2014
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014. Sebanyak 26 kabupaten/kota mengalami kenaikan bervariatif.
Penetapan dilakukan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Gedung Sate, Kamis (21/11) malam.
Adapun Nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang dengan Rp 2.447.450,- sedangkan terendah Kabupaten Majalengka dengan Rp 1.000.000,- .
"Sudah ditandatangani, pada saat ini UMK Karawang yang paling tinggi dan terendah ada di Kabupaten Majalengka," kata pria yang akrab disapa Aher, Kamis (21/11).
Kenaikan UMK tahun ini menurut dia ada 20 kabupaten/kota yang sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dia menambahkan, penetapan tersebut sudah berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Perihal UMK di Bandung Raya yang cukup alot menurut dia, itu sudah diputuskan. "Ini sudah dirubah sama saya pertama kali, sejarah kayanya, rata-rata Bandung Raya naik sekitar Rp 75 ribu (dari rekomendasi)," terangnya.
Berikut daftar lengkap UMK 2013 dari 26 Kabupaten/Kota di Jabar :
1. Kota Bandung Rp 2.000.000
2. Kota Cimahi Rp 1.735.473
3. Kab. Bandung Rp 1.735.473
4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476
5. Kab. Sumedang Rp 1.735.473
6. Kab. Subang. Rp 1.577.959
7. Kab. Purwakarta. Rp 2.100.000
8. Kab. Karawang. Rp 2.447.450
9. Kab. Bekasi. Rp 2.447.445
10. Kota Bekasi. Rp 2.441.954
11. Kota Depok. Rp 2.397.000
12. Kab. Bogor. Rp 2.242.240
13. Kota Bogor. Rp 2.352.350
14. Kab. Sukabumi. Rp 1.565.922
15. Kota Sukabumi. Rp 1.350.000
16. Kab. Cianjur. Rp 1.500.000
17. Kab. Garut. Rp 1.085.000
18. Kab. Tasikmalaya Rp 1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
20. Kab. Ciamis. Rp 1.040.928
21. Kota Banjar. Rp 1.025.000
22. Kab. Majalengka. Rp 1.000.000
23. Kab. Cirebon. Rp 1.212.750
24. Kota Cirebon Rp 1.226.500
25. Kab. Kuningan. Rp 1.002.000
26. Kab. Indramayu. Rp 1.276.320
UMK yang ditetapkan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2014.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaHari malang tak ada di kalender. Ungkapan ini seolah menggambarkan nasib seorang penjual es krim di Bekasi ini.
Baca SelengkapnyaKakek ini diketahui berjualan di sekitar GBLA, Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apabila dilihat dari periode lebaran tahun sebelumnya, total volume lalin tersebut lebih tinggi sebesar 12,97 persen atau naik sebanyak 714.794 kendaraan.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka akan mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca Selengkapnya