Ini Modus Direktur Teknik PDAM Solo 12 Kali Cabuli Putri Teman
Merdeka.com - Polresta Surakarta telah menetapkan TAS (53) sebagai tersangka pencabulan dan menahannya. Pria yang baru diberhentikan dari posisi Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo ini diduga telah mencabuli siswi SMA yang merupakan putri teman kecilnya.
TAS merupakan warga Putlrwosari, Laweyan. Karena kasus asusila ini, TAS diberhentikan dari posisi Direktur Teknik PDAM Solo, yang diputuskan dalam RUPS bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, kemarin.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari ayah korban. Tersangka mengaku telah 12 kali melakukan pencabulan terhadap korban, namun bukan dalam bentuk persetubuhan.
"Ada beberapa spot, TKP (tempat kejadian perkara) yang dijadikan tersangka untuk melakukan bujuk rayu, tipu muslihat. Kejadian mulai tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022. Ada yang di mobil milik tersangka maupun ibu korban, kolam renang beberapa hotel dan lainnya," ujar Ade saat konferensi pers, Selasa (12/7).
Ditangkap Pekan Lalu
Kapolres menyebut, korban masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara tersangka sebelumnya merupakan salah satu direktur di perusahaan umum daerah Kota Solo.
"Adapun motif atau modus operandi dilakukan tersangka dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Tersangka sebelumnya juga memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban," jelasnya.
Kapolres menambahkan, pada awalnya memang terjalin komunikasi antara tersangka dengan korban. Korban sempat menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang dialami, di antaranya mengenai gangguan dari beberapa makhluk astral. Tersangka kemudian berjanji untuk membantu mengusir roh halus yang ada di dalam tubuh korban.
"Tersangka juga menunjukkan file video asusila kepada korban. Tersangka juga melakukan tipu muslihat untuk membantu kendala yang terjadi di sekolah. Hasil penyidikan, TAS kita tetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (4/7) dan dilakukan penangkapan. Dan tanggal 5 Juli dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut," papar Ade Safri.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya. Kemudian beberapa dokumen elektronik, 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat pencabulan.
"Kita juga sita beberapa dokumen. Jadi terungkapnya kasus ini berawal ketika korban mengutarakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya kepada guru Bahasa Inggrisnya. Dari situlah penyidik berhasil mengungkap fakta yang terjadi," jelasnya.
Teman Kecil Ibu Korban
Tersangka merupakan teman kecil ibu korban. Dari perkenalan tersebut korban menjadi akrab dengan tersangka. Kepada tersangka, korban menceritakan bahwa dirinya sering mengalami gangguan makhluk halus serta gangguan gaib lainnya.
"Oleh tersangka ditanggapi bahwa dia bisa menetralisir gangguan-gangguan roh halus dengan kemampuannya. Korban merasa mendapatkan sosok penolong yang bisa mengatasi kesulitan yang dialami, termasuk kendala yang dialami saat belajar di sekolahnya," bebernya.
Mantan Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka melakukan perbuatan bejat saat ibu korban sedang tidak ada.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaSeorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD diduga dicabuli pemuda di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaKesetiaan sang istri mendampingi pria ini tak luput dari sorotan warganet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaJumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Baca SelengkapnyaIpda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaBegini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca Selengkapnya