Ini kronologi OTT 2 polisi kasus suap cetak sawah
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menceritakan kronologis terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri terhadap anggota Polri yang diduga menerima suap atas perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012-2014. Menurutnya, OTT tersebut berawal ketika ada informasi dugaan suap pada pekan lalu.
"Pada Jumat (11/11) minggu lalu didapatkan informasi adanya seorang anggota Polri atau oknum Polri menerima suap dari perkara yang ditanganinya kemudian didalami oleh tim Saber bekerja sama dengan tim Paminal," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Kemudian tim Saber Pungli mengerahkan intelijen dengan tim penindak dan diketahui jelas anggota Polri yang diduga menerima suap itu berinisial D.
"D kemudian diamankan dan diperiksa tim saber dan dia telah mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara berinisial HR. Setelah didalami lagi, D tidak sendiri tapi bersama saudara BR ini anggota Polri juga," jelasnya.
Dari pemeriksaan keduanya, lanjut dia, didapati mereka telah menerima uang yang bisa dikatakan suap sebesar Rp 1,9 miliar dari perkara yang ditanganinya.
"Yaitu, perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 dan 2014, perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani," ujarnya.
Kemudian dari pemeriksaan keduanya, pihaknya menyita uang sebesar Rp 1,9 miliar. Petugas menginterogasi uang tersebut berasal dari mana.
"Bagaimana uang itu ada di mereka? Jadi, seseorang yang mengaku pengacara itu melalui perantara LM yang memberikan sejumlah uang, untuk apa? Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI, memudahkan seperti apa? Memudahkan yang bersangkutan yaitu DI yang sering ke luar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga meminta penyidikannya jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya," ungkapnya.
Pengacara berinisial HR melalui perantara LM memberikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu saudara D dan BR melalui dua tahap dilakukan pada Oktober dan awal November 2016.
"Uang Rp 1,9 miliar itu sudah kami sita dan kemudian didalami apakah ada maksud dari uang suap itu apa untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami," ucap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan bahwa dalam uang Rp 1,9 miliar itu diamankan langsung dalam OTT dan setelah pengembangan lebih lanjut diketahui total ada Rp 3 miliar yang disita pihaknya.
"Semuanya sudah kami sita Rp 3 miliar yang Rp 1,9 miliar dari dua oknum anggota Polri dan yang sisanya dari saudara LM sebagai perantara," ucap Rikwanto.
Ia mengatakan dua oknum anggota Polri untuk sementara dikenakan Undang-Undang Internal, yaitu pelanggaran kode etik profesi, Pasal 7 dan Pasal 13 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nanti setelah pemeriksaan internal kami akan serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti atas kasus dugaan tindak pidana penyuapan," tuturnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang suami di Tuban cekik istri hingga tewas lalu meminta menginap di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca Selengkapnya