Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kronologi ditangkapnya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur oleh KPK

Ini kronologi ditangkapnya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur oleh KPK Ketua Komisi B DPRD Jatim. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki sebagai tersangka menerima suap terkait pengawasan penggunaan anggaran tahun 2017. Basuki ditangkap tim penyidik KPK di Malang.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Pada pukul 14.00 WIB, tim penyidik KPK mendatangi kantor DPRD Jawa Timur. Setelah melakukan interogasi, dua staf Basuki yakni Rahman Agung dan Santoso diamankan tim.

"Pada jam yang sama, tim KPK amankan BH (Bambang Heryanto) Kadis Pertanian di kantornya, dan pukul 24.00 WIB, tim mengamankan 2 orang di Jalan Raya Prigen, Malang yaitu MB (Mochammad Basuki) Ketua Komisi B Jatim dan sopirnya," kata Basaria saat menjelaskan kronologi penangkapan politisi Gerindra itu di auditorium KPK, Selasa (6/6).

"Terakhir penyidik amankan ROH Kadis Peternakan di kediamannya pada dini hari tadi pagi tanggal 6 Juni. Ketujuh orang dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jatim sebelum diberangkatkan ke Jakarta," imbuhnya.

Dalam proses tersebut, tim penyidik KPK menyita uang Rp 150 juta pecahan Rp 100.000 dari tangan staf Basuki, Rahman Agung. Uang tersebut diduga sebagai rangkaian komitmen fee sejumlah dinas di provinsi Jawa Timur kepada Basuki senilai Rp 600 juta.

"Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas diberikan kepada DPR terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jatim tentang penggungaan anggaran tahun 2017," tukasnya.

Selain menerima suap atas pengawasan penggunaan anggaran, Basuki yang merupakan residivis kasus korupsi juga menerima uang suap dari kepala dinas peternakan sapi dan kerbau betina.

"Juga diduga pemberian revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka pemberi suap yakni Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi tersangka penerima suap yakni Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung, keduanya merupakan staf Basuki, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP