Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini harta milik M Sanusi yang disita negara

Ini harta milik M Sanusi yang disita negara Sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 kepada terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Hakim juga menyita sejumlah aset Sanusi berupa uang tunai, tanah dan bangunan hingga mobil mewah yang dimiliki oleh politisi partai gerindra itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mungki Hadipratikto menjelaskan, untuk uang tunai yang dirampas oleh negara terdiri dari uang senilai Rp 1 miliar ditambah mata uang asing senilai delapan ribu dollar AS yang disimpan dalam brankas. Serta uang tunai sebesar Rp 850 juta yang ditemukan dalam tas selempang milik terdakwa.

"Uang yang disita dari M. Sanusi itu uang senilai Rp 1 miliar yang disita dari sanusi, ditambah USD 8.000. Kemudian yang ditemukan di dalam tas selempang uang tunai Rp 850 juta," kata Mungki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).

Tidak hanya itu, negara juga merampas dua unit mobil mewah milik mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu. "Kemudian satu unit mobil Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX, STNKnya atas nama Gerald Asti Istiarso. (Dan) mobil Audi A5 nomor polisi B 22 EVE warna hitam," tambahnya.

Pengadilan juga menyita tiga unit tanah dan bangunan milik Sanusi yang ada di Jakarta dan Bogor. "Kemudian satu rumah di Thamrin Executive Residence, kemudian satu unit rumah Thamrin Executive Residence juga. (Serta) satu unit tanah dan bangunan di Vimala Hills Cluster Alpen, Jalan Alpen Permai, nomor 1 Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Ini juga ada catatan setelah dikurangi tunggakan dan biaya denda kepada PT Putra Adi Prima sejumlah Rp 1.930.062.008," tandasnya.

Tidak sampai di situ, masih menurut Mungki, aset milik Sanusi lainnya, seperti apartemen juga disita oleh pemerintah. Tercatat Sanusi memiliki dua unit Apartemen Kalia di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Kayu Putih. Kemudian satu unit apartemen residence H tower 3 tipe H1 di Jalan Senopati nomor 8 B Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Satu unit apartemen Soho Pancoran.

Mungki mengatakan, sejumlah aset milik bekas politisi Partai Gerindra itu nantinya akan dilelang. Kemudian, ada sejumlah uang harus dibayarkan kepada pengembang lantaran terdakwa masih memiliki tanggungan kepada pengembang. Setelah itu, sisanya akan disita negara.

"Nanti asetnya itu dilelang dulu. Nanti setelah dikurangi kewajiban kepada pengembang nanti sisanya kita yang ambil," pungkas Mungki.

Sementara, vonis diterima M Sanusi, lebih rendah dari tuntutan JPU bakal menegaskan masih mempertimbangkan buat ajukkan banding ke majelis hakim.

"Kita belum ada sikap apakah banding atau menerima, kita masih pikir-pikir. Ada waktu tujuh hari ke depan nanti kita akan lapor ke pimpinan. Nanti akan didiskusikan lebih lanjut," kata Mungki.

Sanusi dinilai bersalah lantaran terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. JPU memastikan bakal melakukan laporan kepada atasannya.

"Cukup tidak cukup nanti kita lapor dulu ke pimpinan. Nanti biar pimpinan yang akan menyatakan sikap banding atau apa, nanti kita laporkan dulu," tegasnya.

Seperti diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Hakim Ketua Sumpeno menjatuhkan hukuman tujuh tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 250 juta kepada tersangka M. Sanusi yang terbukti telah menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu berupa sepuluh tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 500 juta.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya