Ini cara bos First Travel tipu calon jemaah
Merdeka.com - Kasus penipuan PT First Travel yang menyediakan biro perjalanan umrah menuju titik terang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan.
Herry menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam melakukan penipuan bernilai ratusan miliar. Andika Surachman sebagai dirut utama menjadi dalang utama.
"Pelaku utamanya Andika, dia dibantu oleh istrinya dan adik iparnya. Perannya tindak pidana penipuan dan penggelapan," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Dia menambahkan, mereka memberikan janji kepada jemaah akan berangkat menuju tanah suci. Bahkan mereka sempat menjanjikan korban akan berangkat dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu, jika waktunya tidak bisa diberangkatkan mereka kembali menipu para calon jemaah.
"Yaitu dengan menjanjikan dan dengan menambahkan sejumlah uang agar bisa diberangkatkan. Tapi faktanya juga enggak bisa. Promosikan paket lainnya yang tidak bisa diberangkatkan," ungkap Herry.
Polisi juga sudah menyita beberapa dokumen legalitas PT First travel, tas travel besar/kecil, foto rumah, Air soft gun, paspor, amunisi, dokumen jemaah, pedang, bukti tabungan, foto kantor, handphone, dan kunci mobil.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaApalagi di masa mendatang akan dibukanya penerbangan komersial ke luar angkasa sebagai wahana wisata baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaAbidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, buaya ini dipelihara oleh sosok pencinta satwa.
Baca Selengkapnya