Ini Alasan Polisi Belum Izinkan Pengacara Jenguk Munarman
Merdeka.com - Mabes Polri mengamini jika mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum dapat ditemui kerabat. Sebab, penanganan perkara terorisme berbeda dengan pidana umum.
Demikian dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (30/4).
Densus Temukan Kaitan Munarman dengan Terorisme
Sementara itu, Ahmad Ramadhan memastikan ditemukan kaitan antara Munarman dengan sejumlah aksi terorisme yang terjadi di dalam negeri.
"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh saudara M (Munarman) di beberapa wilayah di Indonesia termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme," katanya.
Ahmad Ramadhan menerangkan, Densus 88 Antiteror sedang mengumpulkan bukti-bukti hubungan antara aksi teror yang terjadi di berbagai wilayah dengan peran Munarman. Sayangnya, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci.
Yang pasti, keterkaitannya sudah ditemukan, tapi terlalu dini untuk disampaikan saat ini. Ahmad Ramadhan meminta awak media memberikan kesempatan kepada penyidik Densus 88 Antiteror untuk melakukan mendalami.
"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus 88 Antiteror akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," ujar dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi Hariadi Nasution mengaku sulit menemui Munarman di dalam sel.
"Hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," katanya.
Hariadi mengatakan, padahal akses pendampingan hukum ini telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54, 55, dan Pasal 56 ayat (1). Munarman, kata dia, mestinya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya sendiri.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaTKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca Selengkapnya