Ini Alasan Pemerintah Izinkan WNA Masuk saat WNI Dilarang Mudik
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan RI membeberkan alasan mengapa Warga Negara Asing (WNA) tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia di saat pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halamannya pada momen Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, larangan mudik yang ditetapkan akan mengurangi mobilitas masyarakat. Jika mobilitas WNA tinggi ditambah mobilitas WNI yang juga tinggi, maka kata dia, penyebaran virus corona bisa tidak terkendali.
"Justru kita tahu, kalau tidak ada larangan mudik maka 33 persen masyarakat akan mudik. Nah pergerakan yang bersamaan dalam kurun waktu tertentu ini yang akan berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19," kata Nadia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/5) malam.
Jika pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik, penyebaran kasus virus Corona di Indonesia diprediksi bisa melonjak seperti pengalaman-pengalaman libur panjang sebelumnya. "Dengan pelarangan saja masih ada 17,9 juta (orang) yang (diprediksi) akan mudik," kata Nadia.
Juru bicara vaksinasi Kemenkes itu mengatakan, pemerintah sudah memikirkan dengan matang terkait dua aturan pembatasan mobilitas baik terhadap WNI maupun WNA.
Dalam membuat aturan itu, kata Nadia, sebenarnya pemerintah mengedepankan keselamatan masyarakat Indonesia, serta tidak bertujuan memberatkan warga Indonesia.
"Justru kita memikirkan bagaimana menjaga masyarakat kita, karena tentunya pemerintah memikirkan dampak yang lebih besar terhadap warganya sendiri," katanya.
Lagi pula, kata Nadia, pemerintah sebenarnya sudah membatasi pergerakan WNA melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selain itu, lanjut dia, para WNA yang tiba di Indonesia itu bukan untuk liburan, melainkan untuk bekerja dan sudah memenuhi aturan keimigrasian.
"Iya tidak boleh kalau liburan, mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kerja, bisa dicek di Permenkumham-nya ya," kata Nadia
"Kuncinya kan pembatasan gerak, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pembatasan WNA juga sudah dilakukan sesuai Permenkumham Nomor 26 yang dikecualikan," lanjut dia.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menegaskan bahwa seluruh warga negara asing (WNA) asal China, yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas," kata Jhoni dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Jumat (7/5) malam.
Jhoni mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas Imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata," ungkapnya.
Diketahui, hingga saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa on Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai
Baca SelengkapnyaWarga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaSudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca Selengkapnya